CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

ASN Pelaku Video Syur Berlambang Pemprov Jabar, Tenaga Guru Honorer

admin
20 September 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pelaku perekam sekaligus pelaku video asusila berseragam aparatur sipil negara (ASN) berlambang Pemprov Jabar pun akhirnya berhasil dibongkar sekaligus diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Video yang berdarar luar di media sosial yang awalnya berupa potongan gambar -gambar tersebut merupakan dua ASN berstatus oknum tenaga honorer, yang bertugas di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga:   Percepat Pembangunan Jabar, Pemrov Gandeng 31 Universitas

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kasus tersebut  terjadi karena salah satu pelaku cemburu hingga nekat menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.

Wadireskrimsus Polda Jabar, Hari Brata mengungkapkan jika kedua pelaku kemudian diamanakan Direskrimsus Polda Jawa Barat, pada Jumat (20/9/2019) dan diketahui jika pembuat video asusila beindisial R-I-A sementara permepuan berindisial R-j. Keduanya merupakan pasangan selingkuh bahkan sudah memiliki keluarga.

Baca juga:   Lewat Film Pemprov Jabar Sosialisasikan Prokes Saat Berwisata

“Hasil pengakuan keduanya, mereka sudah berselingkuh selama satu tahun. Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, video adegan syur itu sengaja di rekam pada bulan juli lalu di salah satu minimarket di Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya kepada Media, Jumat (20/9/2019).

Lanjut Hari, R-I-A kemudian berselisihdan akhirnya cemburu dan sakit hati, pelaku akhirnya menyebarkan video asusila tersebut ke dua akun media sosial pada 14 september lalu.

Baca juga:   Pemprov Jabar Sidak Gudang Bulog dan Gelar Pasar Murah

“Hingga kini polisi masih mendalami kasus asusila ini, sedangkan untuk perbuatan tersangka R-I-Aakan dijerat undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” paparnya. (*/j-be)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: direskumPemprov Jabarpornvideo asusilavideo syurVido syur asn


Related Posts

kecelakaan KA bekasi timur
PASJABAR

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

28 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
RKPD
PASJABAR

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.