CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

FAGI Minta Sekolah Kumpulkan Ortu Minta Siswa Tak Ikut Demo

admin
1 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta agar Kadisdik Jabar mengumpulkan seluruh orang tua siswa melalui sekolahnya masing-masing, agar siswa tak lagi ikut aksi.

“Mengamati aksi 30 September, kemarin di lapangan, yang kembali bentrok antara massa dan apparat maka FAGI Jawa Barat mengimbau dari awal agar pelajar Jawa Barat tidak ikut kegiatan aksi tersebut kalau akhirnya membahayakan keselamatan diri pelajar,” ujar Ketua FAGI, Iwan Hermawan, Selasa (1/10/2019).

Iwan juga menegaskan kepada siapapun dan pihak mananpun untuk tidak mengajak pelajar untuk melakukan tindakan kekerasan, dalam kegiatan unjuk rasa.

Baca juga:   Pemkot Bandung Datangi Keluarga Bullying

“Hal ini berdasarkan UU No 35 thn 2014 padal 15 huruf d yakni setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari pelubatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” tegasnya.

Selain itu, pada pasal 176 c menyebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan untuk melakukan kekerasan kepada siswa.

Dijelaskannya, pada Pasal 80  ayat (1)Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Ayat (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  Ayat (3)Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca juga:   Cabai Rawit Merah di Pasar Cihapit Tembus Rp120 Ribu

“Oleh karenanya, dalam kondisi seperti sekarang menghimbau kepada para aktifis dan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, untuk tidak membuat pernyatan-pernyataan yang menghalalkan kegiatan pelajar mengikuti unjuk rasa karena pada akhirnya bisa membahayakan keselamatan pelajar,” harapnya.

Iwan juga menilai, jika keselamatan pelajar yang ikut unjuk rasa bukan hanya menjadi tanggung jawab apparat, keamanan, Disdik dan guru, tapi di mohon orang tua untuk mematau kegiatan putra-putrinya di luar sekolah.

Baca juga:   26 Sekolah Terdampak Gempa di Kabupaten Cianjur

“Dimohon kepada para kepala sekolah/wali kelas  khususnya SMA/SMK segera mengadakan pertemuan dgn orang tua siswa, untuk mendiskusikan terjadi suasana yang terjadi saat ini dan bersama-sama pihak sekolah untuk mamemantau kegiatan putra-putrinya di luar sekolah. Mari kita hindari hal-hal yang perbuatan yang  membahayakan keselamatan diri walaupun kegiatan tersebut dianggap “benar ” menurut aturan,” kata Iwan. (tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aksi pelajardisdik jabarFAGIiwan hermawansiswa demo


Related Posts

SMA Terbuka
HEADLINE

Disdik Jabar Evaluasi Program SMA Terbuka, Tingkatkan Akses Pendidikan

13 November 2025
Tes Kompetensi Akademik
HEADLINE

Disdik Jabar Pastikan Tes Kompetensi Akademik Tertib dan Kondusif

6 November 2025
Larangan Siswa Bawa Motor
PASPENDIDIKAN

Ramai Lagi Siswa Bawa Motor Ke Sekolah, Disdik Tegaskan Lagi Aturan

1 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.