CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tahun Ini 50 Persen Dana BOS Guru Honorer Terancam Tak Terserap

admin
25 Februari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tahun ini, dana BOS sebesar 50 persen untuk guru honorer  terancam tidak terserap oleh Sekolah Negeri.

Hal itu karena terkendala persyaratan  permendikbud Nomor 8 tahun 2020, tentang petunjuk teknis bantuan oprasional sekolah yang  mengamanatkan Guru Honorer  wajib memiliki  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tercatat pada dapodik (data pokok pendidik) per Desember 2019.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan mengungkapkan berdasarkan hasil pengamatan FAGI sebagian besar di setiap sekolah negeri belum  memiliki NUPTK dan terdaftar di dapodik .

Baca juga:   Hanya Indonesia Negara ASEAN yang Lolos 8 Besar Piala Asia U-23

“Contohnya di kota Bandung ada 12.000 guru SD dan SMP yang belum memiliki NUPTK dan Dapodik,” terangnya, Selasa (25/2/2020).

Iwan menambahkan bahwa menurut salah seorang Widya Iswara  LPMP Jabar Idris Apandi  untuk mendapat NUPTK dan Dapodik guru honorer harus mendapat SK penugasan dari Kepala Daerah hal ini yang menghambat terbitnya NUPTK dan Terdaftar di Dapodik.

Baca juga:   FAGI : Hingga Akhir Desember 2021 Gubernur Tidak Serius Tanggapi Malasah Iuran

“Mengenai hal ini  FAGI Jabar  mengusulkan adanya aturan tersebut pada masa transisi di lakukan diskresi berikan kemerdekaan kepada kepala sekolah untuk memberikan honor dari BOS untuk guru honorer tanpa ada persyaratan NUPTK,” terangnya.

Disamping itu, jka aturan itu tetap di berlakukan maka dilakukan  pergeseran honor bagi yang sudah memliki NUPTK di beri honor dari BOS yang belum memiliki NUPTK di beri honor oleh Pemda tanpa harus mewajibkan memiliki NUPTK.

Baca juga:   Ada Enam Daerah di Jabar yang Masih Zona Merah

“Kami juga mendesak kepada Gubernur  serta Walikota atau Bupati untuk segera memberi SK Penugasan kepada guru Honorer sebagai persyaratan untuk mendapat UUPTK,” jelas Iwan.

Seperti apa yang terjadi di lapangan bahwa hampir 50 persen pengajar di sekolah merupakan guru honorer dikarenakan banyaknya guru PNS yang pensiun bahkan di sekolah unit baru  tidak seorangpun guru memiliki NUPTK dan hanya ada satu guru yang merupakan PNS. (*/Tan)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Dana bosFAGIguru honoreriwan hermawan


Related Posts

hoor guru
HEADLINE

Walkot Bandung Pastikan Honor Guru Dibayar, Cari Solusi Status Honorer

17 Maret 2025
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Unjuk Rasa Guru Honorer Tuntut Diangkat jadi PPPK

13 Januari 2025
guru sekolah
HEADLINE

Pemkab Purwakarta akan Angkat 400 Honorer Guru Agama

1 Oktober 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.