CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

BPPD Kejar Utang PBB Yang Capai 194 Miliar

admin
4 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung masih berupaya mengejar piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Tahun ini, BPPD Kota Bandung meraih piutang sekitar Rp194 miliar.

Penagihan piutang diutamakan senilai Rp5 juta ke atas. Dari kriteria data tersebut, diperoleh sebanyak 12.510 objek pajak dengan total Rp194 miliar.

Di antaranya wilayah Bandung selatan memiliki target penagihan sebanyak 1977 objek pajak dengan nilai total tagihan sebesar Rp26 miliar, Bandung tengah sebanyak 2.529 objek pajak dengan tagihan Rp40 miliar, Bandung timur sebanyak 2.516 objek pajak dengan nilai total Rp40 miliar.

Baca juga:   Ema Sumarna Masih Kaji Soal Kebijakan Kenaikan Pajak Hiburan

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arief Prasetya, mengakui piutang PBB Kota Bandung masih cukup besar. Pihaknya terus berupaya agar piutang yang ada ini bisa tertagih.

“Dari data tersebut dipetakan berdasarkan kriteria dari aspek piutang PBB yang belum kadaluarsa dan Objek pajak PBB yang sudah terdaftar,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta agar BPPD Kota Bandung terus menyosialisasikan pentingnya pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Baca juga:   Sekjen PBB : Hentikan Penindasan dan Akhiri Kekerasan di Myanmar

“Petugas penagihan perlu dilatih dalam beragumentasi. Bila perlu dibina dahulu bisa mengedukasi dan berkomunikasi dengan baik dan lancar,” ucapnya.

Ema menambahkan, sebagai warga yang taat membayar pajak pembangunan daerah dan pelayanan maka akan berjalan dengan semestinya.

“Apabila dana yang bersumber dari pajak sudah terkumpul, maka kita bisa memaksimalkan untuk layanan dan menunaikan semua yang tertuang Perda yang ada di RAPBD, program berjalan, kegiatan berjalan, kewajiban – kewajiban pemerintah semua berjalan, ” Ungkapnya.

Baca juga:   Kenaikan Pajak Hiburan, Bey Sebut Tak Akan Menurunkan Minat Wisatawan Terhadap Sektor Wisata

Kegiatan penagihan PBB ini dilaksanakan secara langsung terjun ke lapangan, dengan melibatkan seluruh pegawai BPPD akan dimulai pada bulan maret hingga desember 2020.

Dalam acara tersebut, BPPD sekaligus memberikan pembekalan pada para pegawai tentang penggunaan aplikasi monitoring penagihan aktif (APRAK).

Aplikasi berbasis web itu dapat diakses secara online oleh para petugas. Penagih bisa merekap progress penagihan dan kinerja masing-masing petugas dapat termonitor [][secara akurat dan menjadi bahan evaluasi oleh pimpinan. (Put)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pajakpajak bumi dan bangunanPBBtunggakan


Related Posts

TNI gugur Lebanon
HEADLINE

TNI Gugur di Lebanon Hari Ini Diserahkan ke Keluarga di Cimahi

4 April 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Tiga Acuan Penting dari Kasus Penangkapan Presiden Venezuela

4 Januari 2026
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Imbau Bebaskan Tunggakan PBB, Begini Penjelasan Sekda

15 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.