CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Tak Gunakan Masker Dihukum Nyanyi Halo-Halo Bandung

Yatti Chahyati
14 Agustus 2020
Tak Gunakan Masker Dihukum Nyanyi Halo-Halo Bandung

Satpol PP saat mensosialisasikan wajib masker di kawasan Pasar Baru, beberapa waktu lalu (pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penegakan aturan wajib menggunakan masker tidak melulu hanya disanksi dengan denda uang. Seperti yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung yang mengkum pelanggar dengan cara menyanyikan lagu Halo-Halo Bandung.

Seperti yang terjadi saat pemeriksaan di Pasar Baru Trade Center, yang ditemukan masih banyaknya pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker.

Salah seorang anggota Satpol PP perempuan,Ruth, memberikan sosialisasi dan mengingatkan bahwa menggunakan masker adalah salah satu cara untuk mencegah penularan virus covid-19.

Baca juga:   Cegah HIV, Jabar Wajibkan Tes Kesehatan bagi Pasangan Menikah

“Harap saling mengingatkan, bahwa menggunakan masker sekarang adalah wajib,” katanya.

Ruth juga mengingatkan, jangan sampai pasar baru menjadi klaster baru.  “Kalau nanti Dinkes melakukan tes swab random dan ketahuan ada yang positif, maka pasar baru akan ditutup lagi. Kalau sudah ditutup semua yang rugi bukan hanya yang tidak pakai masker, tapi semua jadi rugi,” paparnya.

Ruth juga mengatakan, agar penjual mengingatkan pembeli untuk menggunakan masker.  “Kalau perlu, baru dilayani kalau sudah menggunakan masker,” tegasnya.

Baca juga:   Cobain Yuk, Bubur Jenang Sarapannya Para Bangsawan Jawa

Salah seorang pendagang kerudung di Pasar Baru,Yeti,52, mengatakan sebenarnya dirinya termasuk taat menggunakan masker.

“Hanya saja, memang saya terkadang melepas masker, karena sedang makan. Atau memang kadang terasa pengap karena di sini tidak ada AC,” paparnya.

Ditanya mengenai lebih memilih sanksi denda atau sanksi sosial, Yeti mengatakan lebih memilih sanksi sosial. “Sekarang kan cari uang susah. Denda pasti terasa berat,”  tuturnya.

Baca juga:   Bandung Janjikan Ikut Partisipasi di Citarum Harum

Sejak dibuka setelah PSBB di Kota Bandung, Yeti mengatakan pendapatannya turun drastis.  “Dulu saya punya pegawai 10 orang, sekarang tinggal 4 orang,” tambahnya.

Selain pedagang, sosialisasi juga diberikan kepada pengunjung. Tercatat setidaknya satu orang pengunjung bernama  Muhammad Wisnu tertangkap tidak menggunakan masker.

Menurut Wisnu, sebenarnya dirinya tahu bahwa untuk masuk ke tempat keramaian harus menggunakan masker. Hanya saja Wisnu mengaku lupa.  Akibatnya, Wisnu disanksi menyanyikan lagu Hari Kemerdekaan. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aturan maskerkota bandungpelanggaran maskersatpol PPwajib masker


Related Posts

ngabandungan bandung
PASBANDUNG

Ngabandungan Bandung, Seni Visual dan Edukasi Mitigasi Bencana

28 April 2026
Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI
HEADLINE

Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI

25 April 2026
jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.