CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

PERDA KTR Wujudkan Kota Sehat Bebas Asap Rokok

Tiwi Kasavela
1 Juni 2021
PERDA KTR Wujudkan Kota Sehat Bebas Asap Rokok

PERDA KTR Wujudkan Kota Sehat Bebas Asap Rokok. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– PERDA KTR terus disosialisasikan oleh Pemkot Bandung untuk mencapai kota sehat bebas asap rokok.

Pada Senin, (31/5/2021) pemkot Bandung melaksanakan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTSS) 2021 sekaligus melaksanakan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Di Pendopo Kota Bandung dan Taman Alun Alun Bandung.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan PERDA KTR di Kota Bandung telah ditetapkan pada 17 Mei 2021 lalu dan saat ini sosialisasi tengah gencar dilakukan.

Baca juga:   Komunitas Terapis Herbalis Bandung Beri Pijat Gratis untuk Petugas yang Mencari Korban Longsor Cipongkor

“Kami mengapreasiasi Dinas Kesehatan sebagai leading sektor dari PERDA KTR ini. Ke depan akan ada evaluasi,” terangnya.

Adapun Kadinkes Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menambahkan bahwa PEDA KTR adalah sebagai wujud komitmen Pemkot Bandung untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat.

“Semoga masyarakat Kota Bandung bisa terus menerapkan hidup bersih dan sehat, yang tidak merokok bisa dilanjutkan, yang masih merokok bisa berhenti atau tolong jangan merokok di kawasan tanpa rokok agar implementasi PERDA ini baik dan banyak orang yang terlindungi,” harapnya.

Baca juga:   Pasar Murah Disdagin Terbukti Bantu Warga terdampak kenaikan BBM

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyampaikan bahwa akan dibentuk Perwal terkait Satgas tanpa rokok juga prosedur dan sanksi, serta road map terkait infrastruktur.

PERDA KRT ini terang Tedy diharapkan dapat menghadirkan Kota Sehat sebagaimana UU No 36 tahun 2009.

“Ke depan perlu penguatan program dan sosialiasi yang masif kepada publik,” ucapnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kota SehatPERDA KTR


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.