CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PPKM Darurat, Emil : PKL Boleh Jualan Tapi Tidak Boleh Makan di Tempat

Yatti Chahyati
1 Juli 2021

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (ist hms jbr)

Share on FacebookShare on Twitter

*)27 Kab/Kota Di Jabar Ikut Pelaksanaan PPKM Darurat

BANDUNG, WWW.PASJAAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan jika Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh berjualan selama pelaskanaan dikarenakan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan mulai dilaksanakan 3-20 Juli mendatang.

“PKL dan juga pedagang tardisional boleh berjualan, namun dibatasi waktunya dan bagi PKL tidak boleh makan di tempat atau hanya boleh dibawa pulang,” ujar uajr Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam Press Converence Virtual PPKM Darurat di Jabar, Kamis (1/2/2021).

Baca juga:   Libatkan Pelajar dan Mahasiswa, Opera Ciung Wanara Pukau RK

Emil juga meminta maaf kepada warga Jawa Barat, karena selama 20 hari kedapan akan merasa tidak nyaman dengan segala hal dikarenakan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan mulai dilaksanakan 3-20 Juli mendatang.

“Saya atas nama Pemerintahan provinsi Jawa Barat meminta maaf kepada masyarakat Jabar yang akan mengalami situasi ketidak nyamanan dengan pelaksanaan PPKM serempak di seluruh Jawa dan Bali,” tambahnya

Baca juga:   Ilham Sumartoputra Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas Bahas Perlindungan Pekerja Migran

Emil mengatakan 27 Kab/Kota di Jabar akan mengikuti PPKM darurat yang dilakukan serempak di pulau Jawa dan Bali. Meskipun ada satu daerah yang memiliki resiko rendah yakni Kab Tasikmalaya namun tetap akan mengikuti PPKM darurat.

Diharapkan dengan PPKM darurat maka akan menurunkan keterisan Rumah Sakit (RS) di pulau dan Bali sehingga pembatasan harus dilakukan secara serentak. Edaran pelaksanaan PPKM darurat akan mulai disebarkan besok, Kamis (2/7/2021) yang berupa surat edaran walkot dan bupati sampai tingkat RT dan RW.

Baca juga:   Jalan Cimindi Banjir Setinggi 50 CM Akibat Drainase Buruk

“Selain itu, pengetatan luar biasa akan dilakukan secara umum dan mayoritas ditutup kecuali yang esensial dan pundamental seperti yang ditutup mall, rumah ibadah, tempat wisata, kegiatan kepublikan, pernikahan dibatasi, pedagangan pangan hanya take away restoran dan pkl selama jualan pangan masih bisa buka tapi tidak ada yang duduk makan disana dan membuka masker, tegas Emil. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pkl jualanPPKM daruratridwan kamil


Related Posts

Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025
ridwan kamil cerai
HEADLINE

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Tertutup

15 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.