CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Ruang di SDN 015 Kresna Rusak, Begini Langkah Disdik Kota Bandung

Tiwi Kasavela
24 Oktober 2021
4.121 PTK Non-PNS Kota Bandung Dapat SK Penugasan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar. (Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Kondisi atap 3 Ruang Kelas di SDN 015 Kresna diketahui telah rusak.

Sejak Juni 2021, Kepala Bidang PPSD Kota Bandung, Bambang Arianto beserta jajaran telah menyampaikan data lengkap kondisi bangunan, hasil survei dan kajian tim teknis serta rencana tindaklanjut atas ruang kelas tersebut.

Hal ini pun terus dipantau oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar yang tengah menyusun rencana mencari solusi dari permasalahan tersebut.

“Hasil survei yang dilakukan jajaran kami menyatakan bahwa ruangan tersebut sudah tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi, Kami sudah membuat langkah-langkah yang harus dilakukan, termasuk telah meminta Kepala Sekolah agar segera membuat surat permohonan penghapusan aset,” Hikmat, Bandung, Jumat (22/20/21)

Baca juga:   75 Peserta Adu Kreativitas di Lomba Kereta Peti Sabun 2025 ITB

Sesuai dengan ketentuan, lanjutnya, sambil menunggu surat permohonan penghapusan ruang dan pemutakhiran data kondisi ruang kelas di DAPODIK dari kepala Sekolah.

Disdik telah menganggarkan pembangunan Ruang Kelas Baru untuk 3 ruang Kelas di SDN 015 Kresna pada anggaran tahun 2022.

“kami sudah sampaikan kepada Kepala Sekolah, agar ruangan tidak dipakai karena ruangan tersebut tidak bisa direhabilitasi. Jika direhabilitasi bangunan ini tetap berpotensi membahayakan siswa oleh karena itu harus dilakukan pembangunan ruang kelas baru” tambahnya dalam rilis yang diterima PASJABAR, Jum’at (22/10/2021).

Baca juga:   Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame

Perlu Langkah Kerja

Dalam pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru diperlukan beberapa langkah kerja. Diantaranya penghapusan aset, perencanaan pembangunan, pembuatan DED (Desain Enginering Detail), proses tender, hingga proses pembangunan.

“Proses tersebut tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan. Maka RKB ini akan dilakukan pada tahun 2022,” ujarnya.

Sebagai informasi Ada 3.556 ruang kelas SD di Kota Bandung yang telah dilakukan kajian.

Baca juga:   Warga Bandung Kini Dapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika di Mal Pelayanan Publik

Secara cermat dan matang tim teknis telah menyusun skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan yang ada di lapangan.

Hasilnya ada beberapa gedung atau ruang yang harus dilakukan pemeliharaan, rehabilitasi sedang, rehabilitasi ringan, rehabilitasi berat dan juga yang harus dihapuskan untuk dibangun kembali dengan ruang kelas baru.

“Tahun ini ada 18 Ruang kelas Baru yang dibangun dan 179 ruang kelas yang direhabilitasi,” tandasnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: SDN 015 Kresna


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.