CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Lebih dari 50 Persen Bangunan di Bandung Ilegal

Yatti Chahyati
5 November 2021
Lanjut Daring.. PTMT di Kota Bandung Tak Jadi

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekretaris Darah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, sekitar 50 dari kurang lebih 700 ribuan bangunan di Kota Bandung diduga tidak ber izin.

“Saya rasa jumlahnya sekitar setengahnya (jumlah bangunan yang tidak berizin,red). Makanya saya meminta dinas terkait ubtuk melakukan sensus,” ujar Ema, belum lama ini.

Menurut Ema, dengan data kongkrit mengenai jumlah bangunan yang berizin Pemkot Bandung bisa mengetahui real retribusi dan pajak yang bisa diketahui.

“Saya inginnya begitu (ada pendataan), hal yang paling logis, saya sudah bicara ke pak Bambang (Kepala Dinas Penataan Ruang.red) lakukan sensus terhadap seluruh bangunan yang ada di kota Bandung. Idealnya lakukan sensus,” jelas Ema.

Baca juga:   Grab Gelar Buka Bersama dan Festival Patungan Untuk Berbagi

Ema mencontohkan, adanya sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beberapa waktu lalu mampu mendata potensi sesungguhnya pendapatan dari sektor PBB.

Dirinya berharap hal serupa dilakukan Distaru untuk mendata jumlah bangunan dan potensi retribusi yang bisa dihimpun untuk masuk dalam pendapatan asli daerah dari sektor retribusi.

“Seperti dulu kita menyelenggarakan sensus PBB, kan itu semua sudah terdata. Dan saat itu kita ketahui ada peningkatan potensi riil PBB sebesar 72 miliar dan itu terukur. Nah seharusnya bangunan juga begitu. Bisa kita hire konsultan,” papar Ema.

Baca juga:   Operasi Pasar Murah Pemkot Subsidi dari Pemprov Jabar

Sebenarnya, Ema meyakini, untuk bangunan besar baik milik perorangan maupun instansi pasti memiliki izin. Namun untuk bangunan rumah tinggal, Ema merasa tidak begitu yakin semua memiliki IMB. Demikian juga dengan yang ada di KBU.

“Kalau untuk bangunan komersial dan bangunan besar baik milik pribadi atau milik instansi pasti sudah ada izin. Tapi saya tidak yakin kalau rumah milik warga,” tegasnya.

Baca juga:   Digitalisasi Ekonomi KReatif, Disbudpar Luncurkan Patrakomala.id

Meskipun memang regulasi pembangunan di KBU merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi. Namun, Ema memang mengakui pengawasan di KBU belum maksimal.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, untuk pbangunan KBU harus 20% dari seluruh lahan.  “Jadi ada aturan pembangunan KBU dan harua diikuti oleh warga,” katanya.

Sedangkan untuk warga yang melanggar aturan itu, Oded mengatakan akan ada sanksi yang menanti.

“Pokoknya prinsipnya untuk warga yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan aturan,” tuturnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bangunan ilegalema sumarnapemkot bandungSekda Kota Bandung


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.