CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ini Pandangan Komisi V DPRD Jabar Terkait Permen PPKS dan RUU TPKS

Yatti Chahyati
26 November 2021
Permendikbudristek Nomor 30

Aksi penolakan Permen PPKS dan RUU TPKS (foto : humas DPRD Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya sepakat dengan beberapa organisasi Islam yang sempat beraudiensi dengan pihaknya. Untuk meminta DPR mencabut, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Juga menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)

“Yang terjadi adalah, ketika masing-masing berbicara dan masing-masing setuju dan Permen ini harus dicabut,” tegas Gus Ahad sapaan akrab Abdul Hadi Wijaya, , Kamis, (25/11/2021).

Gus Ahad menjelaskan, pemahaman mengenai Permendikbudristek No. 30 dan RUU TPKS harus diperluas. Mengingat sama halnya pada saat pengesahan Peraturan Menteri dan RUU tersebut, tidak berbeda dengan saat pengesahan RUU Cipta Kerja. Itu merupakan suatu pembodohan, agar masyarakat tidak tahu apa isi Permen dan RUU tersebut.

Baca juga:   Dosen Unpad Teliti Kencur untuk Anti-Sariawan

“Pemahaman harus diperluas, karena bangsa Indonesia ini masih kurang minatnya untuk membaca. Ini ada semacam bentuk sistematis pembodohan untuk melarang masyarakat untuk tahu. Ini menjadi modus, seperti RUU Cipta kerja omnibuslaw yang ketika rapat pengesahan banyak konstitusi yang dilarang untuk berbicara atau intrupsi,” beber Gus Ahad.

Menurut Gus Ahad, kondisi politik saat ini di Indonesia, bisa dibilang tidak berimbang terutama yang berada di pusat dibandingkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Sehingga keputusan dari pusat, harus diterima.

Baca juga:   Strategi 'Sadis' Bojan Hodak yang Bikin Persib Bandung Hancurkan Persis

“Saya rasakan pertarungan ideologis, lewat kondisi politik yang tidak berimbang terjadi di tingkat nasional, di provinsi, kabupaten kota lebih cair,” ucap Gus Ahad

Penggunaan frasa ambigu

Sementara itu, Ketua Umum PW KAMMI Jabar, Ahmad Jundi menyebut, Permendikbudristek Nomor 30 ini menjadi polemik. Akibat penggunaan frasa, yang masih ambigu dan menimbulkan multitafsir, seperti kalimat “tanpa persetujuan korban” yang ada dalam peraturan tersebut.

“Penggunaan frasa “tanpa persetujuan korban”, menjadi ambiguitas dan menimbulkan multitafsir,” ujar Jundi.

Baca juga:   DPRD Jabar Minta Pemprov Perbanyak Desa Digital

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII di Jakarta pun, menolak akan Permendikbudristek Nomor 30 tersebut. Karena bertentang dengan syariat Islam dan UUD 45.

“Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frase “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudristek bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD 45, perundang-undangan lainnya, dan nilai budaya Indonesia. Sehingga Permendikbudristek ini harus dicabut,” tegas Jundi.

“Hal ini menjadi suatu ancaman kebangsaan, di mana pandangan umat beragama diabaikan dan dikebelakangkan. Dibandingkan aspirasi kebebasan seksual,” tutup Jundi. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPRD JabarDPRD Jawa Baratpermendikbud


Related Posts

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Ono Surono Panggil BKSDA dan Dinas Kehutanan Buntut Kematian Anak Harimau di Bandung Zoo

27 Maret 2026
DPRD
HEADLINE

DPRD Jabar Soroti Ancaman Kenaikan Harga Menjelang Libur Akhir Tahun

11 Desember 2025
Pemotongan anggaran pusat
PASJABAR

Banyak Program Terancam Tertundam Wakil Ketua DPRD Jabar Minta KDM Naikkan PAD

13 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.