CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tanda Berkabung, Pemkot Bandung Wajibkan Perangkat Daerah Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Yatti Chahyati
10 Desember 2021
Gelorakan Nasionalisme, UIN Bandung Gelar Upacara Penghormatan Bendera

(ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, dirut BUMD, camat, dan lurah untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pada Sabtu (11/12/2021).

Hal ini sebagai bentuk tanda berkabung, atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.

Baca juga:   4 Pemain Persib Bandung Dipanggil Timnas Indonesia Lagi

Pasal 12 ayat (4) menyebutkan bahwa, bendera negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya Pasal 12 ayat (5) menyebutkan, bendera negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

Baca juga:   Mang Oded di Mata Ridwan Kamil

Pasal 12 ayat (8) menyebutkan, apabila anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: wali kota bandung meninggal dunia


Related Posts

Mang Oded Dalam Kenangan
HEADLINE

Mang Oded Dalam Kenangan

11 Desember 2021
Yana Yakin Bandung Capai Herd Immunity September Mendatang
HEADLINE

Wali Kota Bandung Wafat, Roda Pemerintah Dijalankan Wakil Wali Kota

11 Desember 2021
Mang Oded Wafat, Ratusan Karangan Bunga Penuhi Sekitaran Pendopo Kota Bandung
HEADLINE

Mang Oded Wafat, Ratusan Karangan Bunga Penuhi Sekitaran Pendopo Kota Bandung

11 Desember 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.