CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemendagri Ingatkan 19 Provinsi Segera Lakukan Pelantikan Jabatan Fungsional, Salah Satunya Jabar

Yatti Chahyati
28 Desember 2021
Kemendagri Ingatkan 19 Provinsi Segera Lakukan Pelantikan Jabatan Fungsional, Salah Satunya Jabar

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik (foto : kemendagri.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengingatkan kepala daerah di 19 provinsi untuk segera melakukan pelantikan jabatan fungsional. Sebelum akhir tahun atau batas akhir pelantikan pada 31 Desember 2021. Salah satu, provinsi tersebut yaitu Jawa Barat (Jabar).

Selain Jabar, 18 provinsi lainnya yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Bali. Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan. Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

Baca juga:   38.290 Rutilahu di Renovasi Pemprov Jabar pada 2021

Akmal memaparkan, sejauh ini, total sebanyak 327 atau 66 persen pemerintah daerah yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan fungsional. Jumlah total tersebut merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis, yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada total 327 pemerintah daerah. Dari rincian tersebut untuk provinsi berjumlah 19 provinsi, sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308 kab/kota se-Indonesia” terang Akmal seperti dikutip PASJABAR dari laman kemendagri, Selasa (28/12/2021).

Baca juga:   37 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Jabar Miliki Sertifikasi Kepala Sekolah Berintegrasi

Ia mengatakan, sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan penyetaraan jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021. Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional.

Baca juga:   JOKOWI : Negara Nantikan Kontribusi ITB

Untuk itu, kata Akmal, pemerintah daerah khususnya kepada 19 Provinsi dan 308 kabupaten/kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. (ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: jabarjabatanKemendagri


Related Posts

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan pentingnya harmonisasi Perda dengan kebijakan nasional untuk memperkuat otonomi daerah. Dalam kunjungan kerja BULD DPD RI di Jawa Barat, berbagai persoalan pembentukan Perda kembali menjadi sorotan. (Ist)
HEADLINE

GKR Hemas Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Legislasi untuk Perkuat Kemandirian Daerah

27 November 2025
APBD Jabar
HEADLINE

Dedi Mulyadi Akui Capaian APBD Jabar Baik, Tapi Belum Maksimal

21 Oktober 2025
Lalulintas natal dan tahun baru
PASJABAR

Antisipasi Lalin Natal dan Tahun Baru di Jabar

28 November 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.