CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemprov Jabar Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Hasil Tambang Ilegal

Yatni Setianingsih
16 Januari 2022
Perangkat Daerah Harus Hasilkan Kerja Nyata

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum (foto : Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningatkan kepada semua pihak, mulai dari investor, kontraktor, sampai masyarakat, untuk tidak membeli hasil tambang ilegal. Sebab, pihak yang membeli hasil tambang ilegal masuk kategori penadah dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Dan sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam rilisnya, Minggu (16/1/2022).

Baca juga:   4503 Mahasiswa Baru Unpas Ikuti PKKMB

Uu mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang illegal. Termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut yakni melakukan sidak dan memberikan sanksi.

“Kami, Pemda Provinsi Jabar, akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon. Dan tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup,” ucapnya.

Baca juga:   DPRD Jabar Minta Pemprov Perbanyak Desa Digital

Menurut Uu, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal pun kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.

Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar tambang. Oleh karena itu, Uu meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.

Baca juga:   Begini Strategi Jawa Barat untuk Jalankan Pembangunan di Masa Pandemi COVID-19

“Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur,” katanya.

“Selanjutnya, masyarakat untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada cost yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya,” imbuhnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: jabarWagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum


Related Posts

APBD Jabar
HEADLINE

Dedi Mulyadi Akui Capaian APBD Jabar Baik, Tapi Belum Maksimal

21 Oktober 2025
Lalulintas natal dan tahun baru
PASJABAR

Antisipasi Lalin Natal dan Tahun Baru di Jabar

28 November 2024
Kontingen Jawa Barat Duduki Puncak Klasemen PON XXI Aceh-Sumut 2024
HEADLINE

Jabar Tempel Ketat Jakarta dengan Selisih 1 Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

18 September 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.