CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Omicron di Indonesia Lebih dari 1.100 Pasien

Yatni Setianingsih
24 Januari 2022
Kasus Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Total 68 Orang

ilustrasi omicron (foto : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sampai Sabtu (22/1/2022), jumlah kasus omicron di Indonesia mencapai 1.161 orang. Dari total kasus omicron tersebut, dua pasien meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.Kedua pasien tersebut memiliki komorbid,” kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari PASJABAR dari laman sehatngeriku.kemkes, Senin (24/1/2022).

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi omicron sesuai dengan penanganan COVID-19. Di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” tutupnya. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Baca juga:   Film "Keluarga Super Irit" Jadi Wadah Kritik Sosial Lewat Gaya Hidup Irit
Editor:
Tags: COVID-19omicron


Related Posts

COVID-19
HEADLINE

Kasus COVID-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Waspada

11 Juni 2025
Kasus COVID
HEADLINE

RSHS Bandung Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kasus COVID-19

9 Juni 2025
Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19
PASBANDUNG

Dispusipda Jabar Resmikan Galeri Covid-19

21 Desember 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.