CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

DPRD Jabar Sosialisasikan Raperda RTRW, Tujuannya?

Yatni Setianingsih
4 Februari 2022
DPRD Jabar Sosialisasikan Raperda RTRW, Tujuannya?

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Raden Tedi, menyosialisasikan Raperda RTRW (foto : Humas DPRD Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA, WWW.PASJABAR.COM — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, Raden Tedi, menyosialisasikan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jabar di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Kamis, (3/2/2022).

Tedi mengatakan, sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jabar ini, dilakukan agar para peserta bisa memahami kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang akan disinkronkan dengan kebijakan Perda RTRW Kabupaten/ Kota.

Baca juga:   Pansus VI DPRD Jabar Matangkan Raperda RTRWP

“Selain masyarakat, ada beberapa kepala desa yang kita datangkan untuk nantinya RTRW ini ada masukan dari masyarakat melalui Bappeda dan eksekutif di Kabupaten Majalengka,” kata Tedi.

Tedi menambahkan, pembangunan di Provinsi Jawa Barat sangat dinamis. Ia pun menegaskan RTRWyang disusun, harus betul-betul dianalisa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca juga:   Dinkes Jabar : 224 Kecelakaan Selama Arus Mudik 2022

“Jadi tidak hanya pembangunan yang sekedar atau asal – asalan, tetapi pembangunan yang pro terhadap masyarakat, berdampak langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Tedi pun berharap Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai waktunya dan menjadi acuan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.

“RTRW ini untuk pembangunan 20 tahun mendatang, dirancang tahun 2022 sampai tahun 2042 sehingga harus betul-betul dianalisa dampaknya untuk masyarakat,” pungkasnya. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPRD JabarRaperdaRaperda RTRW


Related Posts

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Ono Surono Panggil BKSDA dan Dinas Kehutanan Buntut Kematian Anak Harimau di Bandung Zoo

27 Maret 2026
DPRD bekasi raperda
PASJABAR

Raperda Penyertaan Modal BUMD Resmi Disahkan DPRD Kota Bekasi

7 Maret 2026
DPRD
HEADLINE

DPRD Jabar Soroti Ancaman Kenaikan Harga Menjelang Libur Akhir Tahun

11 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.