CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Buruh Tolak Kebijakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Yatni Setianingsih
14 Februari 2022
Buruh Tolak Kebijakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Aksi unjuk rasa buruh beberapa waktu lalu (foto : PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM —  Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI menolak Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

“Dan kami akan melakukan perlawanan secara massif, baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan, baik dikantor-kantor BP Jamsostek, maupun dikantor Menteri Ketanagakerjaan, dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari B.P Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022,” tandas Ketua Umum PP FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto  dalam siaran persnya, Senin (14/2/2022).

Baca juga:   Kemnaker : Gubernur Tetapkan Upah Minimum Wajib Mengacu PP Pengupahan

Menurutnya terbitnya Permenaker  tersebut sangat merugikan kaum buruh, berbeda dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 jo PP Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil jaminan hari tua (JHT), tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Sementara, katanya dalam Permenaker pengambilan JHT yang dikelola B.P. Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) harus menunggu usia 56 Tahun.

Baca juga:   Ribuan Buruh Jabar Kepung Gedung Sate Jelang Pengumuman Penetapan UMK

“Walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun, baru bisa dicairkan,” imbuhnya.

Ia mengatakan JHT merupakan hak buruh sebagai tabungan hari tua yang iurannya berasal dari upah buruh dan disetorkan pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

“Sehingga Permenaker tersebut telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun, di mana buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri. Tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan Mengundurkan diri. Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT,” tegasnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aksi buruhburuhJHTJHT 56 tahun


Related Posts

Buruh Demo
HEADLINE

Ribuan Buruh Jabar Demo di Gedung Sate Tuntut Upah Naik

23 Desember 2025
demo buruh
HEADLINE

Buruh Demo di Gedung Sate Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Outsourcing

30 Oktober 2025
aksi buruh
HEADLINE

Buruh SPN Gelar Aksi di Gedung Sate Tuntut Hapus Outsourcing

28 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.