CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka

Yatni Setianingsih
15 Maret 2022
Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka

Kabidhumas Polda Jabar, Kombespol Ibrahim Tompo (foto : pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua pengendara moge yang menabrak anak kembar, di Pangandaran sebagai tersangka. Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Ciamis. Kedua tersangka ini, tinggal di Bandung.

Sejak kemarin kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi-saksi yang ada di tkp maupun dari pengendaranya, lanjut sampai sore kemudian kita lakukan gelar perkara

Baca juga:   HUT Ke-53 Korpri: Dorong ASN Jabar Jadi Penggerak Pembangunan

“Sejak kemarin kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi-saksi yang ada di TKP maupun dari pengendaranya, lanjut sampai sore kemudian kita lakukan gelar perkara. Dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022)

Ia mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan
alat bukti yang diperoleh pihak kepolisian dari TKP. Kemudian kondisi jalan dan faktor dari teknis kendaraan

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Cabang Kab Pangadaran Dilantik

“Kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut,” imbuhnya.

Kedua tersangkan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009, terkait dengan UU LLAJ dan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: anak kembarpangandaranpengendara moge


Related Posts

foto sebelum insiden terjadi. (Ist)
HEADLINE

Tragedi Kejurda Terjun Payung 2025: 5 Atlet Jatuh di Laut Pangandaran, Satu Orang Meninggal Dunia

30 Desember 2025
pascasarjana Unpas Pengabdian masyarakat
HEADLINE

Pascasarjana Unpas Gelar Pengabdian Masyarakat dan Percepatan Prestasi di Pangandaran

23 Oktober 2025
Ratusan Ribu Wisatawan Kunjungi Jabar Selama Libur Lebaran
HEADLINE

Ratusan Ribu Wisatawan Kunjungi Jabar Selama Libur Lebaran

16 April 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.