CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

FMPP Kecewa, Kenapa Hanya Sedikit Siswa KETM yang Diterima di SMA/SMK Negeri?

Tiwi Kasavela
22 Juni 2022
FMPP Kecewa, Kenapa Hanya Sedikit Siswa KETM yang Diterima di SMA/SMK Negeri?

FMPP Kecewa, Kenapa Hanya Sedikit Siswa KETM yang Diterima di SMA/SMK Negeri? (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Illa Setiawati mengaku bahwa pihaknya merasa kecewa dengan hasil pengumuman PPDB SMA-SMK Negeri di kota Bandung tahun 2022.

“Kami merasa kecewa, karena minimnya siswa KETM yang sebagian besar anak dari penggiat FMPP yang diterima di sekolah negeri,” terangnya Rabu (22/6/2022).

Ia melanjutkan bahwa ada beberapa indikasi yang menyebabkan hal ini terjadi.

Di mana pada umumnya kuota afirmasi dipatok 15 persen sebagaimana yang tercantum dalam Pergub Jabar padahal kuota afirmasi paling sedikit 15 persen dari jumlah siswa yang diterima sebagaimana amanat pasal 13 dan 32 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Baca juga:   Kadisdik Kota Bandung Sebut Pendidik Harus Mengikuti Perkembangan Zaman

“Pada umumnya 15 persen bukan dari jumlah siswa yang seluruhnya, tetapi diambil dari jumlah siswa dalam online, tidak termasuk kuota offline yang diindikasi dari kursi cadangan yang sengaja di kosongkan tiap rombongan belajar. Bahkan ada sekolah yang mengurangi jumlah kelas pada PPDB online contohnya seharusnya 15 persen dari 360 siswa tetapi dari 15 persen dari 320 atau 340 siswa sehingga merugikan siswa dari KETM,” ujarnya.

Baca juga:   STKIP Pasundan Archery Open II 2019 Ajang Kembangkan Olah Raga Panahan

Di samping itu, sambung Illa, banyaknya orang tua yang mengunakan jalur kondisi tertentu seperti jalur Covid 19, padahal kondisi saat ini sudah membaik sehingga mengurangi kuota jalur SKTM.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka kami menuntut penentuan kouta jalur KETM dari tiap sekolah paling sedikit 15 persen sebagaimana amanat Permendikbud No 1 tahun 2021 sehingga penerimaan jalur KETM akan bertambah,” tuturnya.

“Penentuan 15 persen tersebut dari jumlah keseluruhan dari siswa yang akan diterima baik online maupun offline,” imbuhnya.

Baca juga:   Bojan Hodak Ingin Persib Punya Fasilitas Latihan Mumpuni

Jika hal ini tidak dipenuhi, tandas Illa, maka pihaknya berencana akan melakukan gugatan perdata kepada para kepala sekolah SMA /SMK Negri yang diindikasi telah melakukan pelanggaran melawan hukum.

“Sebagaimana pasal 1635 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain , mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menganti kerugian tersebut,” pungkas Illa Setiawati. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: FMPPketmpendidikan


Related Posts

Penghargaan Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Paguyuban Pasundan Raih Penghargaan dari HU Pikiran Rakyat di HUT ke-60

25 April 2026
peradilan militer
HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026
Menembus Batas, Menemukan Diri: Kisah Rike dari Bandung ke Amerika
PASKREATIF

Menembus Batas, Menemukan Diri: Kisah Rike dari Bandung ke Amerika

9 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.