CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Pendaftaran HKI untuk UMKM di Kota Bandung Gratis, Ini Syaratnya

Yatti Chahyati
4 Juli 2022
Pendaftaran HKI untuk UMKM di Kota Bandung Gratis, Ini Syaratnya

Produk usaha fesyen di Kota Bandung. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggratiskan pengurusan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022. Hal tersebut guna meningkatkan kompetensi produk hingga dapat bersaing di pasaran.

“Kita menyasar 17 subsektor ekonomi kreatif. Kita meminta bantuan kepada Dekranasda sebanyak 50 pelaku usaha binaannya di bidang kuliner, kerajinan dan fesyen. Sisanya merupakan pendaftar umum,” ujar Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Sri Susiagawati, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/7/2022).

Baca juga:   Pemkot Bandung Anggarkan Rp63 Miliar untuk PJU dan PJL

Sri mengatakan pelaku usaha yang difasilitasi program gratis itu merupakan pelaku usaha yang memilik KTP dan berbisnis di Kota Bandung serta para pelaku usaha harus memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Program tersebut akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama yakni sosialisasi secara umum, selanjutnya pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh konsultan, dan yang ketiga yakni proses finalisasi.

Baca juga:   Sepanjang 2021, DP3AKB Jabar Terima Laporan 505 Kasus Kekerasan

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.

“Pelaku usaha segera menjadi anggota Patrakomala dan ada pengecekan persyaratan. Siapa cepat dia dapat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bandung Yunimar Mulyana mengatakan HKI merupakan instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:   4.000 Pelari Meriahkan QRIS Run X di Bandung, Dukung Sport Tourism dan Anti Korupsi

“Pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dan fasilitas dalam melaksanakan usahanya. Ini kalau membayar bisa sampai Rp1,8 juta,” kata Yunimar.

Dia berharap program pengurusan HKI gratis ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan rutin setiap tahun. Sehingga menurutnya semua pelaku UMKM dapat difasilitasi.

“Melalui program ini, Dekranasda bersama dinas-dinas terkait mendorong pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam berusaha,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pemkot bandungPendaftaran HKIUMKMUMKM di Bandung


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.