CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Luhut Usul TNI Aktif Masuk Pemerintahan, Begini Tanggapan Jokowi

Nurrani Rusmana
12 Agustus 2022
Jokowi tanggapi soal usulan Luhut Binsar Pandjaitan.

Presiden Joko Widodo memberi keterangan kepada wartawan pada kunjungan kerja di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal usul Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penugasan TNI maupun Polri untuk aktif di pemerintahan.

“Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak. Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, yang dikutip dari ANTARA, Jumat (12/8/2022).

YLBHI Tanggapi Pernyataan Luhut

Selain itu, pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan juga mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca juga:   Mahasiswa STKIP Pasundan Tak Percaya PTUN Bandung Adil

Menurut YLBHI, pernyataan Luhut itu semakin memperjelas bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Serta memperkuat gejala otoritarianisme yang sangat membahayakan demokrasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat (5/8/2022), mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).

Dalam Silatnas PPAD tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan revisi UU TNI.

Baca juga:   Presiden Siap Resmikan Pabrik Petrokimia dan Jalan Tol di Banten

“UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menkopolhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden,” kata Luhut.

Tujuannya adalah agar para perwira tinggi TNI dapat menjadi lebih efisien.

“Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana,” jelasnya.

Baca juga:   Milangkala, Dies Natalis dan Wisuda Unpas Akan Dihadiri Jokowi

Dia pun berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI tersebut.

“Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi Kasad, bisa saja tidak jadi Kasad tapi dia di kementerian,” ujar Luhut. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: jokowiluhutLuhut Binsar PandjaitanTNI masuk pemerintahan


Related Posts

Bedah buku kontroversial di Bandung mengungkap klaim ijazah palsu Jokowi dan Gibran tak lulus SMA. Tokoh nasional dan jenderal TNI serukan pemakzulan 2026. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Gibran End Game? Rahasia Ijazah Jokowi & Gibran Dibongkar!

16 Januari 2026
jokowi
HEADLINE

Jokowi dan Seni Berpolitik

11 Juni 2025
Presiden RI Jorge Martin
HEADLINE

Ganti Presiden MotoGP Mandalika Tetap Lanjut Tahun Depan

30 September 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.