CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Belasan Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Diungkap Polres Cimahi

Nurrani Rusmana
29 Agustus 2022
Belasan Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Diungkap Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebut peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi sejak awal tahun 2022 secara umum meningkat.

“Potensi peredaran naik karena pemakai narkoba bertambah. Kami pastikan tidak akan berhenti menumpas dan membasmi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya.

Sedikitnya 16 kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi dalam dua bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, diamankan 18 tersangka dengan berbagai barang bukti narkoba.

Baca juga:   Seorang Anak di Bandung Dicabuli Kekasih Ibunya

Para tersangka yang berhasil diamankan seluruhnya bertindak sebagai pengedar. Mereka berinisial FR, TP, KU, SA, BS, SB, AP, NN, RR, CM, US, HR, NA, AS, JJ, OS, SA, dan ER.

Dia mengatakan, Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba selama periode Juli-Agustus 2022.

“Kurang lebih ada 16 kasus dengan 18 tersangka yang berhasil diungkap. Semuanya berstatus pengedar,” ujarnya.

Dari para tersangka, disita barang bukti di antaranya 129,62 gram sabu, 294,23 gram ganja kering, 26,98 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan obat keras sediaan farmasi 1.680 butir.

Baca juga:   Srikandi Satlantas Cimahi Bagikan Makanan Buka Puasa

Imron mengungkapkan, modus operandi para tersangka, terdiri dari 3 cara. Mulai dari cara sistem tempel, di mana penjual menaruh barang di satu tempat dan memberi koordinat kepada pembeli untuk pengambilan.

“Ada yang melakukan transaksi langsung, saling ketemu atau istilah lapangan adu bagong. Juga ada yang menyamar berjualan barang lain namun diselipkan ganja,” jelasnya.

Baca juga:   Ridwan Kamil Tekankan Pentingnya Kolaborasi, Kurangi Kompetisi

Mereka rata-rata ditangkap di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kemudian dikembangkan penangkapan hingga di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

“Para pelaku rata-rata pengedar atau penjual. Hasil dari penangkapan ada 2 pelaku residivis dengan kasus sama yaitu peredaran narkoba,” tuturnya.

Para tersangka dikenakan pasal 111-112-114 dan pasal 197 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan. “Ancaman hukuman 5-20 tahun maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kasus narkobanarkotikaperedaran narkobaPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.