CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Begini Kata Pengamat

Nurrani Rusmana
2 September 2022
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun Putri tidak ditahan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan keputusan Polri tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Menurutnya hal itu jauh dari rasa keadilan. “Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang yang dikutip dari ANTARA, Jumat (2/9/2022).

Baca juga:   Program Gizi Wakaf Salman Bantu Balita dan Ibu Hamil Cegah Stunting

Dia mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Hal itu, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

“Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” ujarnya.

Baca juga:   Ojek Online Demo di Blok M, Tolak Kenaikan Harga BBM

Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

Baca juga:   Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya

“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

“Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” ucap Agung. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Istri Ferdy SamboPutri CandrawathiPutri Candrawathi tidak ditahan


Related Posts

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
PASNUSANTARA

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf

9 Agustus 2023
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya
HEADLINE

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya

13 Februari 2023
Putri Candrawathi Dihukum 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
PASNUSANTARA

Putri Candrawathi Dihukum 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

18 Januari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.