CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Guru Ngaji Di Arjasari Cabuli Anak Muridnya

Fal Ulul Ilmi
26 Oktober 2022
Polresta Bandung merelease kasus pencabulan (fal/Pasjabar)

Polresta Bandung merelease kasus pencabulan (fal/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Soreang, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan ustdaz cabuli terhadap anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka YHS (19).

Diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih dibawah umur.

“Tersangka kita amankan pada 20 oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 24 Oktober 2022.

Lanjut Kusworo, kasus ini berawal informasi dari ayah korban yang melaporkan kepada Polresta Bandung.

Baca juga:   FOTO : Pelaksanaan PSBB Hari Pertama di Bandung

“Ayah korban ini mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustadz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya,” ujarnya.

“Kemudian orang tua ini menanyakan kepada sang anak, apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya,” sambung Kusworo.

Dari pertanyaan sang ayah, si anak tidak mengaku, namun setelah di bujuk oleh sang ayah akhirnya si anak menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabulan dari ustadznya.

Modus Sebagai Ustadz

Adapun modus bahwa tersangka YHS ini adalah ustadz sukarela bekerja disalah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Baca juga:   Warga Kota Cimahi Kecewa Tidak Kebagian Beras Murah

YHS datang ke orang tua untuk meyakinkan agar anak-anak mau belajar ngaji kepada dirinya.

“Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga si anak dibujuk untuk mau menginap dirumah si tersangka,” jelas Kusworo.

“Sehingga setelah belajar mengaji, sang anak istirahat dan disitulah dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan,” lanjut Kusworo.

Baca juga:   Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Meloncat Dari The King Kepatihan Bandung

Dari kejadian ini, Kusworo menghimbau kepada seluruh orang tua agar menjalin komunikasi yang baik dengan anak.

Menurutnya, seandainya ada kejadian serupa, sang anak dapat berkomunikasi dengan orang tua.

“Yang kedua, sebaiknya orang tua memahami siapa guru-guru yang dititipi anaknya untuk belajar agama,” tutur Kusworo.

“Dan orang tua harus bisa mengajarkan kepada sang anak bahwa ada daerah-daerah yang sensitif yang tidak boleh disentuh oleh siapapun kecuali ibunya,” tutup Kusworo. (Fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kasus Pencabulan


Related Posts

Sebelum Dutangkap, Guru Ngaji Cabuk Di Arjasari Sempat Kabur
PASJABAR

Sebelum Dutangkap, Guru Ngaji Cabul Di Arjasari Sempat Kabur

26 Oktober 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.