CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Promosi Doktor Ilmu Sosial Bambang Suprihatin Kaji UMK Kota Cimahi

Yatti Chahyati
27 Oktober 2022
Promosi Doktor Ilmu Sosial Bambang Suprihatin Kaji UMK Kota Cimahi

sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Administrasi Publik, Bambang Suprihatin, Kamis (27/10/2022). (Foto : tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Administrasi Publik, Bambang Suprihatin, Kamis (27/10/2022).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr.Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas, Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf, Sp., M.Si., M.Kom.IPU.

Dalam sidang tersebut, Bambang menyampaikan disertasi yang disidangkan berjudul Strategi Implementasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi.

“Latar belakang penelitian ini karena munculnya permasalahan dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi, yang dianggap oleh pihak buruh tidak sesuar dengan kebutuhan hidup layak, namun, ini juga bukan merugikan para buruh namun juga pengusaha yang memang berat dalam beban pengupahan ini,” tuturnya.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Manajemen Jhoni Maslan Bahas Pengaruh Kepemimpinan Visioner, Budaya Organisasi dan Kompetensi Dosen
sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Administrasi Publik, Bambang Suprihatin, Kamis (27/10/2022). (foto : tie/pasjabar)

Ia mengatakan penelitiannya bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi kebijakan penetapan upah minimum kota (UMK) di Kota Cimahi.

“Faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan penetapan upah minimum kota (UMK) di Kota Cimahi serta untuk menemukan strategi yang efektif dalam implementasi kebijakan penetapan upah minimum kota (UMK) di Kota Cimahi,” jelasnya.

Penelitian ini juga dikatakan Bambang dirancang dengan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Adapun teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan/dokumentasi. “Informannya adalah semua pihak yang berkepentingan, baik dari aparatur pemerintahan, asosiasi pengusaha dan serikat buruh,” paparnya.

Berdasarkan hasil penelitiannya tersebut, Bambang menyebutkan bahwa implementasi kebijakan penetapan upah minimum kota (UMK) di Kota Cimahi yang meliputi aspek organisasi, interpretasi dan aplikasi, belum berjalan secara efektif.

Baca juga:   Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas Mutahirkan Kurikulum

Faktor – faktor yang menghambat dalam implementasi kebijakan penetapan upah minimum kota (UMK) di Kota Cimahi adalah kebijakan penetapan upah, kebutuhan hidup layak, realitas upah minimum di pasar kerja serta penyampaian informasi. Strategi yang diterapkan dalam implementasi kebijakan penetapan upah minimum di Kota Cimahi agar berjalan efektif adalah strategi peningkatan kompetensi dan komitmen para pelaksana dan aparatur, strategi membangun pola komunikasi antara organisasi pelaksana dalam wadah tripartite, strategi penerapan simultan, antara organisasi, pelaksana dan interpretasi.

Foto bersama keluarga usai sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial Bidang Kajian Administrasi Publik, Bambang Suprihatin, Kamis (27/10/2022). (Foto : tie/pasjabar)

Implementasi kebijakan penetapan upah minimum kota (UMK) di Kota Cimahi penentuan besarnya kebutuhan hidup layak harus mengacu kepada besaran tingkat inflasi yang ditentukan oleh Badan Pusat Statistik Pusat dan memperhatikan tingkat kebutuhan riil para buruh di Kota Cimahi.

Baca juga:   Munaji Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Pidana Korupsi

Hasil siding disertasi tersebut Bambang pun dinyatakan lulus dengan IPK akhir 3,54 dan yudisium sangat memuaskan.

“Selama berluliah di Pascasarjana Unpas akhirnya bisa mengantarkan saya menjadi doktor, apalagi dengan kualifikasi yang cukup baik dan itu saya rasakan sendiri. Selama berkuliah saya merasa nyaman baik oleh pembimbing, dosen dan staff lainnya” uangkapnya.

Bambang berharap Pascasarjana Unpas semakin menciptakan lulusan yang berkualitas, sehingga ilmunya bisa bermanfaat untuk masyarakat banyak. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: disertasiIlmu Sosialpascasarjana unpasPROMOSI DOKTOR


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
Sidang Siti Aprilliani
HEADLINE

Siti Aprilliani Kupas Perilaku Konsumen Tokopedia, Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

30 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.