CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Produk Ini Harus Miliki Sertifikat Halal di 2024, Jika Belum Siap-siap Diberi Sanksi!

Nurrani Rusmana
10 Januari 2023
Produk Ini Harus Miliki Sertifikat Halal di 2024, Jika Belum Siap-siap Diberi Sanksi!

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Masa tahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Dilansir dari kemenag.go.id, pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca juga:   86 Warga Pulang dari Arab Saudi Bakal Langsung Dikarantina

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham.

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.

Baca juga:   Dekranasda Provinsi Bali Gelar Pameran IKM "Bali Bangkit 2021"

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.

Baca juga:   Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas, Jokowi Traktir Makan Durian

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: sertifikat halal


Related Posts

Pemkab Bandung Bagikan Sertifikat Halal dan HAKI Bagi IKM
PASBANDUNG

Pemkab Bandung Bagikan Sertifikat Halal dan HAKI Bagi IKM

10 Januari 2024
Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH: Jangan Pasang Logo Halal
PASNUSANTARA

Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH: Jangan Pasang Logo Halal

3 Januari 2023
Disdagin Kota Bandung membagikan sertifikat halal dan sertifikat uji mutu
PASBANDUNG

Disdagin Kota Bandung Bagikan Ratusan Sertifikat Halal dan Uji Mutu Gratis

7 Desember 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.