CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri

Budi Arif
26 Januari 2023
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri

Majelis Hakim Dalyusra dalam sidangnya menyatakan menolak eksepsi dalam persidangan kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung, Kamis (26/1/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terdakwa kasus perusakan terhadap bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Hendrew Sastra Husnandar eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (26/1/2023).

Hakim Dalyusra dalam sidangnya menyatakan menolak eksepsi dalam persidangan dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung.

Tidak diterimanya eksepsi terdakwa perusakan terhadap bangunan di Jalan Surya Sumantri tersebut, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara ini. Kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan saksi, ujar Dalyusra sebelum menutup persidangan.

Baca juga:   Majelis Hakim Tawarkan Ridwan Kamil dan Panji Gumilang untuk Mediasi

Namun usai persidangan pengacara terdakwa Hendrew Sastra Husnandar enggan memberikan komentar terkait ditolaknya eksepsi oleh Majelis Hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif menegaskan perkara ini dilanjutkan.

“Dengan ditolaknya eksepsi maka untuk sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 2 februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam putusan sela majelis hakim memutuskan perkara ini dilanjutkan,” ujar Andi.

Baca juga:   Capaian Janji Wali Kota Bandung 2018-2023

Andi Arif menerangkan, terdakwa Hendrew Sastra Husnandar didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana melanggar Pasal 406 dan 170 KUHPidana yang merusak tembok yang telah dibangun korban yakni Norman Miguna.

“Ini merupakan suatu tindak pidana dan harus dibuktikan untuk mencari fakta-fakta sebenarnya,” kata Andi Arif.

Diberitakan sebelumnya, lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tidak boleh didirikan bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/.

Baca juga:   Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas Ciptakan Kesetaraan

Bangunan yang didirikan terdakwa sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan. Sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: bangunan Jalan Surya SumantriHendrew Sastra Husnandarjalan surya sumantriSidang


Related Posts

palu
HEADLINE

Ketika Palu Tak Lagi Mengetuk Nurani

16 April 2025
sidang tipiring bandung
PASBANDUNG

PKL, Penjual Minol, dan Pelaku Asusila Disidang dalam Sidang Tipiring Bandung

19 September 2024
Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek
PASBANDUNG

Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

19 Oktober 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.