CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

DPD RI Serap Aspirasi Akademisi FEB Unpas Soal Perubahan UU Penjaminan

Nissa Ratna
14 Februari 2023
DPD RI Serap Aspirasi Akademisi FEB Unpas Soal Perubahan UU Penjaminan

DPD RI Serap Aspirasi Akademisi FEB Unpas Soal Perubahan UU Penjaminan (Foto: unpas.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Komite IV DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pasundan menggelar FGD Penelitian Empirik terkait Penyusunan RUU Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, Kamis (9/2/2023).

FGD dan penelitian empirik ini diharapkan menghasilkan masukan untuk dianalisis oleh Staf Ahli Komite IV DPD RI, khususnya dalam pengayaan materi RUU yang akan disusun.

Deputi Bidang Persidangan DPD RI Ir. Sefti Ramsiaty, M.M. mengatakan, regulasi tentang penjaminan merupakan hal penting dalam peningkatan perekonomian nasional.

Dari sudut pandang ekonomi, penjaminan berperan meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan. Sementara dari sudut pandang sosial, penjaminan membantu mengembangkan usaha masyarakat lapisan bawah.

Baca juga:   Hindari Kluster Kampus, ITB Gunakan Aplikasi AMARI

“Secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, kerangka yang ingin dicapai dari RUU ini adalah terciptanya solusi atas belum tangguhnya kondisi finansial dan aset yang dimiliki pelaku UMKM dan koperasi, serta meningkatkan kepercayaan industri perbankan kepada UMKM,” terangnya.

Isu yang mendasari munculnya usul inisiatif DPD RI untuk melakukan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2016 salah satunya ingin mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, terutama UMKM dan koperasi.

UMKM dan Koperasi Berpotensi Luar Biasa

Wakil Rektor I Unpas Prof. Dr. H. Jaja Suteja, S.E., M.Si. menuturkan, dalam struktur perekonomian, UMKM dan koperasi dipandang sebagai potensi usaha yang luar biasa, namun memiliki keterbatasan dari segi availability, accessibility, dan bankable.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Sosial Dolly Erlian Khevabeta Kaji Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Pasca Covid-19 di Cimahi

“Pelaku ekonomi banyak yang belum bankable, sehingga sulit mengembangkan bisnisnya. Mudah-mudahan, UU Nomor 1 Tahun 2016 bisa menjembatani koperasi dan UKM sebagai pelaku yang prospektif dan fleksibel untuk memperoleh penjaminan,” katanya.

Kendati demikian, ia menekankan bahaya moral hazard dalam implementasi penjaminan bagi pelaku ekonomi. Diperlukan tanggung jawab dan kesadaran bersama dalam penyelesaian kredit penjaminan.

“Dalam praktiknya, ada masalah keagenan di antara pelaku bisnis yang berimplikasi pada tidak simetrisnya informasi. Butuh kejelasan jaminan keamanan untuk para pelaku bisnis terkait gairah bisnisnya. Saya harap, UU ini memberikan kenyamanan bagi semua pihak,” paparnya.

Tim Ahli RUU Komite IV Ronald Rulindo dan Yus Indra menyampaikan, pascapabUMKM jadi tiang perekonomian Indonesia pasca pandemi, sehingga memerlukan banyak pendanaan. Sementara peran perbankan dalam pembiayaan UMKM dirasa kurang optimal.

Baca juga:   Pendaftaran Gelombang I PMB Unpas 2025 Resmi Dibuka

“Perubahan UU Penjaminan belum berdampak pada pertumbuhan kredit perbankan. Ditambah lembaga penjaminan yang mengalami berbagai kendala, di antaranya regulasi, keterbatasan aspek permodalan, mitigasi risiko, dan infrastruktur UMKM,” tegasnya.

Ruang lingkup perubahan RUU Penjaminan dibahas secara mendalam pada FGD bersama Guru Besar Bidang Hukum dan Kebijakan Prof. Cecep Darmawan, Deputi BI Jawa Barat Bambang Pramono, dan Pakar Hukum Tata Negara Dr. Hamrin, M.H., M.Si. Dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu oleh Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Unpas Prof. Horas Djulius. (*/Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: dprdFEB Unpasunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.