CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Sukabumi Tangkap Pria yang Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar

Avepasco
8 Maret 2023
Polres Sukabumi Tangkap Pria yang Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar

Pria yang miliki obat tanpa izin edar ditangkap Polres Sukabumi Kota. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial MR (24) karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar.

MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada Senin (6/3/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tanpa izin edar tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Memang betul, pada hari Senin (6/3/2023) kemarin, kami berhasil mengamankan MR. Ia merupakan Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi,” ungkapnya, Rabu (8/3/2023).

Baca juga:   Alami Insomnia? Coba 7 Obat Herbal Ini

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan,” sambungnya.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi menyebut barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.

Baca juga:   IKA Unpas Banten Pimpin Terobosan dengan Kartu Anggota e-Money Pertama

“Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus,” terang Akp Yudi.

“Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” bebernya.

Baca juga:   Penggunaan Obat Paracetamol Stop Sementara? Begini Klarifikasi IDAI

Hingga saat ini, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: obatobat tanpa izin edarpolres sukabumi


Related Posts

Pesona Muslimah di Bulan Ramadhan: Meva.Id Tampilkan Koleksi Terbaru
PASKESEHATAN

Cara Minum Obat Saat Puasa

17 Maret 2024
Jangan Sembarangan Konsumsi Amoxicillin untuk Radang Tenggorokan, Ini Penjelasannya
PASKESEHATAN

Jangan Sembarangan Konsumsi Amoxicillin untuk Radang Tenggorokan, Ini Penjelasannya

17 Oktober 2023
Alami Insomnia? Berikut Obat Tidur yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Resep Dokter
PASKESEHATAN

Alami Insomnia? Coba 7 Obat Herbal Ini

1 Oktober 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.