CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Alasan SMK Telkom Cirebon Pecat Guru yang Kritik Ridwan Kamil

Nurrani Rusmana
16 Maret 2023
Alasan SMK Telkom Cirebon Pecat Guru yang Kritik Ridwan Kamil

Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon Cahya Haryadi. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON, WWW.PASJABAR.COM – Seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Muhammad Sabil Fadhilah dipecat dari sekolah tersebut usai memberikan kritik kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di media sosial.

SMK Telkom yang berlokasi di Cirebon ini pun membeberkan alasan pengakhiran hubungan kerja atau pemecatan tersebut.

Dilansir dari ANTARA, sebelum pemecatan Sabil, lanjutnya, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas, sehingga pemecatan jadi keputusan.

Baca juga:   Kasus Mobil Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Polisi Pastikan Transparan

“Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian,” kata Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, yang bersangkutan sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.

Ia menjelaskan SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik. Sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.

Baca juga:   Ridwan Kamil Dinilai Tidak Cermat Urus Pungli SMA/SMK se-Jabar

“Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru,” tuturnya.

Sedangkan pada SP kedua, lanjut Haryadi, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah. Di mana semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar oleh Sabil.

Dia mengatakan Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya.

Baca juga:   ITS Buka Jalur Golden Ticket untuk SNMPT Jurusan Ini, Youtuber Bisa Ikutan

“Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru. Ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan,” katanya.

Ia menambahkan masih banyak kasus lainnya yang dialami oleh Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran hubungan kerja. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: guru dipecatkritik ridwan kamilSabilSMK Telkom Cirebon


Related Posts

Begini Tanggapan Ridwan Kamil Soal Guru SMK Telkom yang Dipecat
PASJABAR

Begini Tanggapan Ridwan Kamil Soal Guru SMK Telkom yang Dipecat

16 Maret 2023
Uu Ruzhanul Ulum Sebut Ridwan Kamil Tidak Anti Kritik
PASBANDUNG

Uu Ruzhanul Ulum Sebut Ridwan Kamil Tidak Anti Kritik

16 Maret 2023
Kritik Ridwan Kamil di IG, Guru SMK di Cirebon Pecat
HEADLINE

Kritik Ridwan Kamil di IG, Guru SMK di Cirebon Dipecat

15 Maret 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.