*)CAHAYA PASUNDAN

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)
Konsumsi merupakan bagian aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan vital bagi kehidupan dan sebagai fitrah untuk mempertahankan hidup. Jika manusia masih berada dalam fitrah yang suci, maka ia sadar bahwa konsumsi memiliki keterbatasan baik dari segi kemampuan finansial maupun barang yang akan dikonsumsi sesuai kebutuhan.
Dalam Islam, aktivitas konsumsi diatur dalam bingkai syariat. Sehingga menuntun seorang Muslim agar tidak terjerumus dalam keharaman. Etika konsumsi Islam harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya adalah:
a. Jenis barang yang dikonsumsi adalah baik dan halal (halalan thayyiban) yaitu:
- Zat, artinya bendanya sendiri adalah halal, dan tidak boleh yang haram dikonsumsi, seperti yang disembelih tidak secara syariat (Qs al-Baqarah [2]: 168-169, an-Nahl [16]: 66-69), serta babi dan darah (Qs al-Baqarah [2]: 173: al-Ma’idah [5]: 3, 90).
- Proses, artinya diperoleh dengan cara yang sesuai kaidah syariat, tidak melanggar prinsip saling ridha (Qs an-Nisa’ [4]: 29), tidak saling menzalimi (Qs al-Baqarah [2]: 279), riba (Qs Ali Imran [3]: 130), merampas (Qs an-Nisa’ [4]: 6), judi (Qs al-Ma’idah [5]: 91), menipu, mengurangi timbangan, sembelihan yang tidak menurut syariat (Os al-Ma’idah [5]: 3), serta membaca basmalah sebelum melakukannya, berdoa, membaca hamdalah setelahnya, dan menggunakan tangan kanan.
- Proses dalam transaksinya harus sempurna dengan memenuhi syarat dan rukunnya, tidak boleh satu barang dengan dua akad, dan tidak ta’alluq yaitu akad yang satu bergantung pada akad berikutnya.
b. Kemanfaatan atau kegunaan barang yang dikonsumsi.
c. Kuantitas barang yang dikonsumsi tidak berlebihan.
Akhlak konsumsi dalam Islam mengutamakan maslahat/manfaat dan menghindari pemborosan (israf) dan mubazir (tabdzir). Konsumsi merupakan tujuan penting dari produksi. Sementara tujuan utama konsumsi adalah memenuhi kebutuhan hidup lahir dan batin.
Konsumsi dengan cara yang baik merupakan perintah Allah kepada manusia agar dapat menjalankan perannya sebagai khalifah di bumi. Karena segala hal yang kita lakukan di dunia ini tidak terlepas dari norma-norma Ilahiah. Maka dalam hal konsumsi pun, kita harus mengikuti kaidah. Akhlak/etika Islam dalam konsumsi, menurut Naqvi, adalah sebagai berikut:
1. Tauhid. Karakteristik utama dan pokok dalam Islam adalah tauhid, yang menurut Yusuf al-Qardhawi, dibagi menjadi dua kriteria, yaitu: (1) menunjukkan maksud bahwa tujuan akhir dan sasaran Islam adalah menjaga hubungan baik dan mencapai ridha-Nya. Pengabdian kepada Allah merupakan tujuan akhir, sasaran, puncak cita-cita, usaha dan kerja keras manusia dalam kehidupan yang fana ini, dan (2) bersifat rabbani dalam sumber dan cara. Kriteria ditetapkan untuk mencapai sasaran dan tujuan puncak (kriteria pertama) berdasarkan Al-Quran dan hadis Rasul.
2. Adil (‘adl). Khursid Ahmad mengatakan bahwa kata ‘adl dapat diartikan seimbang (balance) dan setimbang (equlibrium). Atas dasar itu, ia menyebut konsep keadilan Ilahi, yang salah satu manifestasinya menurut Al-Quran adalah kesejahteraan. Keadilan akan mengantarkan manusia menuju ketakwaan, dan ketakwaan akan menghasilkan kesejahteraan.
3. Kehendak bebas. Manusia merupakan makhluk yang berkehendak bebas. Namun bukan berarti terlepas dari qadha dan qadar yang merupakan hukum sebab-akibat yang didasarkan pada pengetahuan dan kehendak Tuhan.
4. Amanah. Etika dari kehendak bebas adalah pertanggungjawaban. Dengan kata lain, setelah manusia melakukan perbuatan maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian, prinsip tanggungjawab merupakan suatu hubungan logis dengan adanya prinsip kehendak bebas.
5. Halal. Kehalalan adalah salah satu kendala untuk memperoleh kegunaan maksimal konsumsi dalam ekonomi Islam. Kehalalan suatu barang konsumsi merupakan antisipasi dari adanya keburukan yang ditimbulkan dari barang tersebut.
6. Sederhana. Sederhana dalam konsumsi berarti jalan tengah di antara dua gaya hidup yang ekstrem, yaitu materialistis dan zuhud. (*)







