CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Sita Eksekusi Perumahan Kota Baru Parahyangan Gagal Digelar

Budi Arif
6 Juli 2023
Perkara Perumahan Kota Baru Parahyangan Kembali Digelar

Perkara Perumahan Kota Baru Parahyangan Kembali Digelar (Foto: Rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Perkara yang melibatkan pengembang perumahan Kota Baru Parahyangan yakni PT Belaputera Intiland dan para ahli waris saudagar asal Turki kembali digelar.

Dari pertemuan yang diadakan di PN Bandung, diputuskan bahwa sita eksekusi terhadap ratusan rumah mewah di kompleks elit itu tak dapat digelar pengadilan.

“Jadi, tadi sudah di-clear-kan dan sudah dijelaskan oleh ketua bahwa eksekusi ini tidak bisa dijalankan karena sudah ada ketetapannya,” kata Kuasa Hukum dari PT Belaputera Intiland, Titus Tampubolon, ketika ditemui di PN Bandung.

Dalam pertemuan itu, menurut Titus, pihaknya sudah menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan atas lahan.

Sementara itu, pihak ahli waris tak dapat menunjukkan batas-batas yang diklaim menjadi kepemilikannya.

Hal itu menjadi dasar sita eksekusi tak dapat dilakukan oleh pihak pengadilan.

Baca juga:   Rekayasa Jalan, Sukajadi Dijadikan Satu Lajur

“Mereka tidak bisa menunjukkan batas-batasnya sementara Kota Baru sudah mempunyai sertifikat atas tanah tersebut,” ucap dia.

Maka dari itu, Titus mengimbau penghuni perumahan agar tenang dan tak resah.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa PT Belaputera Intiland bakal bersikap kooperatif dalam berperkara dengan para ahli waris.

“Jangan sampai nanti resah lah, penghuni kita yang di Kota Baru, tenang saja. Itu berita terakhir dari Ketua Pengadilan Negeri langsung,” ujar dia.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum dari Ahli Waris, Sutara, pun mengakui sita eksekusi lahan tak dapat dilakukan karena lahannya masih dikuasai oleh PT Belaputera Intiland.

Maka dari itu, Ketua PN Bandung menyarankan ahli waris atau PT Belaputera Intiland mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca juga:   Cara Polisi Tertibkan Lalin Saat Ada Duel Persib vs Persiwa

Namun demikian, Sutara menegaskan, pihaknya tak akan mengajukan gugatan ke pengadilan melainkan melapor ke polisi terkait perkara itu.

Rencananya, pihak yang dilaporkan ke polisi adalah jajaran direksi di PT Belaputera Intiland.

“Kami akan mengambil ranah pidana, kami akan melaporkan PT Belaputera Intiland dalam hal ini adalah direksinya kepada pihak kepolisian. Dengan delik diduga melanggar penyerobotan dan perusakan sebagaimana pasal 385 KUHP dan 167 KUHP,” ucap dia.

Sutara pun menilai pernyataan Ketua PN Bandung soal batas lahan terlalu mengada-ada.

Menurut dia, batas lahan masih bisa ditunjukkan melalui citra satelit meski sudah dibangun perumahan di kompleks tersebut.

“Sungai masih ada, jadi batas itu jelas, hanya batas tanah yang dulu masih sawah, pohon dan sebagainya itu kan sekarang sudah berubah. Kita kurang sependapat dengan pendapat eksekusi pengosongan tidak bisa dilakukan karena tidak dapat menunjukan batasnya,” tegas dia.

Baca juga:   Resmikan Pemusatan Latihan Paskibraka Cimahi, Ini Pesan Ngatiyana

Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968 P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.

Namun demikian, eksekusi batal dilakukan karena di lahan itu sudah berdiri kompleks mewah yakni Kota Baru Parahyangan.

Total, ada sekitar 200 unit rumah mewah yang berdiri di sana.

Selang beberapa tahun kemudian, cucu dan cicit dari Almarhum Sech Abdulrahman kembali mendesak pada pihak pengadilan agar segera dilakukan sita eksekusi. (Rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Kompleks Kota Baru Parahyangan


Related Posts

Kompleks Kota Baru Parahyangan Bermasalah
PASBANDUNG

Lahan Kompleks Kota Baru Parahyangan Bermasalah

27 Juni 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.