CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Pelaku Begal di Perumahan TCI II Bandung Ternyata Ayah dan Anak, Ini Motifnya

Cutang
7 Agustus 2023
Pelaku Begal di Perumahan TCI II Bandung Ternyata Ayah dan Anak, Ini Motifnya

Pelaku begal di Perumahan Taman Cibaduyut Indah II ditembak di kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap. (Foto: ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sempat viral aksi begal dan mendapatkan perlawanan dari korbannya di Perumahan Taman Cibaduyut Indah II, Kapubaten Bandung pada Senin (31/7/2023) lalu.

Aksi begal yang terjadi di perumahan tersebut digagalkan sendiri oleh korbannya yang melawan kedua pelaku. Namun sayang, meski mampu mempertahankan sepeda motornya, hp milik korban raib dibawa kabur salah satu pelaku.

Petugas dari Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku begal tersebut. Setelah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dengan berbekal rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi di lapangan.

Baca juga:   Program Ngulik: Mengenali Internet Satelit Starlink

Mirisnya kedua pelaku merupakan ayah dan anak. Sang ayah berinisial JI terpaksa harus ditembak dibagian kakinya. Hal itu karena pelaku mencoba melawan petugas saat akan ditangkap di kediamannya pada Jumat (4/8/2023) lalu di kawasan Ujungberung, Kota Bandung.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan motif kedua pelaku karena sang anak meminta dibelikan sepeda motor. Spontan, sang ayah yang saat itu tak bisa berpikir jernih akibat pengaruh minuman keras pun kemudian mengajak anaknya untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Baca juga:   Polres Cimahi Ringkus Lima Begal Sadis di Cianjur dan Padalarang

Satu pelaku lainnya yang juga merupakan anak dari JI tidak bisa ditampilkan dalam kegiatan press rilis yang digelar di Mapolresta Bandung pada Senin (7/8/2023). Hal itu karena anak JI masih dibawah umur. Namun proses hukum keduanya tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JI yang juga merupakan residivis dan sudah lima kali keluar masuk penjara akan dikenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kapolresta Bandung.

Baca juga:   Bocah SD Mau Mengaji Ke Masjid Dibegal, Dibacok HP Dirampas di Cimahi

Sementara itu untuk anak pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. (ctk)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: begalbegal bandungTCI II


Related Posts

begal bandung
PASBANDUNG

Aksi Begal di Bandung Terekam CCTV, Korban Alami Luka Ringan

23 April 2026
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang pria berinisial IB, penjaga gudang penyimpanan 1,4 juta butir obat-obatan terlarang. (Ave/pasjabar)
HEADLINE

Ngeri! 2,6 Juta Pil Terlarang Disita di Kota Kembang!

30 Juli 2025
begal
PASJABAR

Polres Cimahi Ringkus Lima Begal Sadis di Cianjur dan Padalarang

23 September 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.