CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dosen FH Unpas Sebut Perlu Regulasi Khusus Tangani Kasus Cyber Crime

Nurrani Rusmana
14 Desember 2023
Dosen FH Unpas Sebut Perlu Regulasi Khusus Tangani Kasus Cyber Crime

Ilustrasi Cyber Crime. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) Maman Budiman, S.H., M.H. menyoroti kompleksitas kejahatan siber seperti pencurian data, phishing, ransomware, penipuan online, skimming, OTP fraud, peretasan website/email, SIM swap, hingga konten ilegal.

Teknologi memberikan kemudahan untuk berbagai aspek kehidupan. Namun ada sebagian masyarakat yang memanfaatkannya untuk hal-hal yang bertentangan dengan etika dan hukum.

Maman menilai, banyaknya kejahatan yang muncul di dunia maya perlu dipahami lebih dalam. Terutama terkait faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Di antaranya faktor SDM yang memanfaatkan teknologi, mudahnya akses internet, dan adanya celah untuk melakukan kejahatan.

“Positif dan negatifnya teknologi tergantung pada siapa yang menggunakannya. Lalu, internet tanpa batas dan menjamurnya sekolah atau konten-konten teknologi di media sosial yang bisa diakses siapa pun telah membuka celah, bukan hanya bagi mereka yang ingin belajar untuk tujuan positif, tapi juga mereka yang berniat melakukan kejahatan,” paparnya, dikutip dari Podcast BEM FH Unpas, Rabu (13/12/2023).

Baca juga:   Dari 23 Pengajuan Disperindah Hanya Akan Ijinkan 6 Mall Dibuka di Bandung

Indonesia Belum Miliki Aturan Kuat Cegah Pidana Siber

Maman mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki aturan yang kuat untuk mencegah dan menindak tindak pidana siber. UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai belum cukup untuk menangani seluruh aspek kejahatan siber.

“Kita butuh regulasi yang lebih spesifik, sebagaimana UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tanpa regulasi yang memadai, kita rentan terhadap serangan di dunia maya, baik di tingkat pendidikan, pemerintahan, maupun sektor lainnya,” ujarnya.

Baca juga:   F4 Dikabarkan Akan Konser Reuni, Rayakan 25 Tahun Meteor Garden

Kendati demikian, ia mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil pemerintah melalui Kemenkominfo dalam menangani kasus-kasus kejahatan siber, seperti memblokir situs pornografi, judi online, film bajakan, dan lain-lain.

Aparat penegak hukum pun makin gencar menindak kasus-kasus kejahatan siber, walaupun masih di level Polda dan sejumlah besar kasus baru ditangani ketika disinyalir menyeret nama publik figur. Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah melakukan ekspansi hingga ke tingkat Polres dengan mendirikan unit cyber crime. Sehingga meningkatkan pemahaman dan penanganan kasus secara lokal.

Baca juga:   Hakim MK Ingin Standarisasi Kurikulum Hukum Melalui Penataran Nasional

Dosen FH Unpas ini berpendapat, pemerintah perlu memiliki rencana strategis jangka panjang untuk menangani kejahatan siber. Sebagai pengajar mata kuliah cyber crime, ia menyebut kejahatan ini sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan perencanaan matang.

“Di dunia internasional, jenis extraordinary crime antara lain terorisme, genosida, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, kejahatan terhadap keamanan negara, dan sebagainya. Tapi di Indonesia, banyaknya kejahatan siber menunjukkan bahwa teknologi kerap disalahgunakan. Sehingga kasus-kasus terkait kejahatan siber membeludak, sedangkan budaya hukum kita belum siap,” sambungnya.

Kepada masyarakat, ia berpesan agar memahami regulasi dan membekali diri dengan pengetahuan agar dapat mengantisipasi kejahatan siber. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Cyber Crimedosen FH UnpasFH Unpaskejahatan siber


Related Posts

Dosen Unpas Nilai RUU Perampasan Aset Efektif Berantas Korupsi
HEADLINE

Dosen Unpas Nilai RUU Perampasan Aset Efektif Berantas Korupsi

22 April 2026
FH Unpas
HEADLINE

FH Unpas Beri Penghargaan kepada Dosen Berprestasi dan Berdedikasi

29 Desember 2025
Dosen FH Unpas Leni Widi M Raih Penghargaan Internasional GAJE 2025
PASDUNIA

Dosen FH Unpas Leni Widi M Raih Penghargaan Internasional GAJE 2025

6 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.