CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Korupsi Bandung Smart City, Cecar Anggaran Tambahan untuk Dishub

Budi Arif
25 Januari 2024
Sidang Korupsi Bandung Smart City, Cecar Alur Tambahan untuk Dishub

Empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (24/1/2024). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (24/1/2024).

Saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City ini diantaranya Kasubbag Program Dishub Kota Bandung Roni Ahmad Kurnia, Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo, Kepala BKAD Agus Slamet dan Plh Kadishub Ricky Gustiadi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mereka untuk terdakwa Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK mencecar para saksi terkait penambahan anggaran Dishub pada APBD Perubahan 2022 dari Rp5 miliar menjadi Rp 47miliar.

Baca juga:   Terminal Cicaheum, Leuwipanjang Diambil Pusat

Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo mengatakan jika penambahan anggaran Dishub dari Rp5 miliar menjadi Rp47 miliar itu berasal dari usulan setiap dinas. Usulan tersebut kemudian dibahas di TAPD dan dirapatkan kembali bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Saat pembahasan anggaran bergulir di pihak legislatif, ada permintaan dari anggota Banggar DPRD, Riantono, untuk pengadaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan (PJU-PJL).

“Waktu ekspose, ada tanggapan dari Banggar yaitu Pak Riantono. Beliau menyampaikan isu Bandung Poek dan Gotham City. Banggar memberi penekanan mana yang prioritas,” ujar Anton.

Baca juga:   Italia Gagal ke Piala Dunia 2022, Ini Penyebabnya

Anton menganggap bahwa permintaan itu sebagai hal biasa karena Banggar maupun DPRD memiliki kewenangan untuk ikut merumuskan anggaran dari hasil reses yang telah mereka lakukan.

“Jadi, terkait atensi kami melihat program itu harus diprioritaskan dan dianggarkan. Ada 3 atensi Dewan terhadap PJU PJL, CCTV dan Reses. Penegasan Dewan hanya di Banggar, tidak pernah saat perencanaan,” ucapnya.

Anggaran Dikucurkan untuk Proyek di Dishub Kota Bandung

Saksi lainnya, Roni Ahmad Kurnia menyatakan bahwa penambahan anggaran itu dikucurkan untuk sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Baca juga:   Pendidikan Karakter dan Mental Harus Dibangun untuk Mencegah Korupsi

Mulai dari pengadaan CCTV, proyek ducting, penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan (PJU-PJL), alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL hingga untuk kedaraan patwal dinas.

“Untuk Smart CCTV, waktu itu urgensinya karena kita butuh mengcover sekian banyak persimpangan. Kemudian ada peristiwa bom bunuh diri dan ada isu ghotam city,” ujar Roni.

Usulan penambahan anggaran itu, awalnya sempat ditangguhkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung. Namun pada akhirnya tetap disetujui dari Rp5 miliar menjadi Rp47 untuk APBD Perubahan 2022. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Bandung Smart Citydishub kota bandungkorupsi


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Polemik Bandung Zoo
PASBANDUNG

Polemik Bandung Zoo Harus Diselesaikan Berdasarkan Data Resmi dan Kajian

14 Oktober 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.