CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Promosi Doktor Ilmu Hukum Nanang Naisabur Bahas Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional

Nurrani Rusmana
7 Maret 2024
Promosi Doktor Ilmu Hukum Nanang Naisabur Bahas Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Nanang Naisabur pada Kamis (7/3/2024). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Nanang Naisabur pada Kamis (7/3/2024).

Promosi Doktor Ilmu Hukum Nanang Naisabur Bahas Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional
(Foto: ran/pasjabar)

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc.

Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN. Eng (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H (Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H (Co. Promotor), Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Penelaah), Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D. (Penelaah), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M (Penelaah) dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M. Hum (Penelaah).

Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional di Pengadilan Agama dalam Pengembangan Hukum Ekonomi di Indonesia.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Sosial Rangga Amiruloh Bahas Model Penerapan E-Government di Pemkab Sumedang

Nanang mengatakan penelitian ini dilatarbelakangi fenomena saat ini bahwa kegiatan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh bank syariah pada umumnya mensyaratkan adanya jaminan utang seperti pada bank konvensional, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.

“Dalam praktik, bank syariah masih menggunakan jaminan sebagaimana dipergunakan di perbankan konvensional, khususnya dalam pengikatan jaminan seperti hak tanggungan, hipotek, fidusia, gadai, dan asuransi karena masih belum ada pengaturan hukum yang tegas dan jelas, meskipun dan segi akad diharuskan menggunakan prinsip-prinsip syariah,” katanya.

Hasil Penelitian

Promosi Doktor Ilmu Hukum Nanang Naisabur Bahas Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional
(Foto: ran/pasjabar)

Nanang menjelaskan melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, pelaksanaan jaminan dalam perjanjian pembiayaan di perbankan syariah saat ini terbukti masih tetap menggunakan jaminan seperti di perbankan konvensional. Khususnya dalam pengikatan jaminan seperti hak tanggungan, hipotek, fidusia, gadai, dan asuransi. Sedangkan akad syariah berupa rahn dan kafalah tidak digunakan sama sekali karena belum tegas diatur menjadi sebuah undang-undang tertulis.

Baca juga:   Widya Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti Harga Saham

“Kedua, penyelesaian sengketa perjanjian jaminan dalam pembiayaan syariah di Pengadilan Agama terbuku sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di mana para hakim di Pengadilan Agama juga tetap mengacu kepada dokumen perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak di hadapan Notaris (sebagai sumber hukum materil),” jelasnya.

Kemudian ketiga, praktek penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan perbankan syariah dengan jaminan konvensional di Pengadilan Agama belum sesuai dengan asas dan prinsip teori hukum ekonomi syariah karena pengadilan Agama dalam memutuskan perkara masih ditemukan udak mempertimbangkan aspek maqasid al-syariah dan alasan non teknis atau administrasi serta alasan sosial lainnya (maslahah).

Baca juga:   Achmad Raih Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Kreditor

Maka dari itu peneliti merumuskan novelty sebagai berikut: Konsep “Asas dan prinsip memutuskan penyelesaian sengketa jaminan dalam perjanjian pembiayaan pada lembaga pembiayaan syariah harus memasukkan unsur maqasid al-syariah, value (etika) dan fakta-fakta sosial selain unsur keadilan”. Maqasid al-syariah dalam konteks ini adatah Mediasi (Mediate). Mengingat hal ini masalah bisnis yang lebih mengedepankan Ishlah tanpa masalah.

Promosi Doktor Ilmu Hukum Nanang Naisabur Bahas Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Lembaga Jaminan Konvensional
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Nanang dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.86 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Nanang Selama Kuliah di Pascasarjana Unpas

(Foto: ran/pasjabar)

Nanang mengatakan Pascasarjana Unpas ini merupakan perguruan tinggi yang luar biasa. “Alhamdulillah dengan bimbingan dari para Promotor dan Co Promotor serta para Penelaah yang sangat dekat dengan mahasiswanya. Sehingga saya bisa menyelesaikan kuliah di sini,” kata Nanang. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.