CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Bey Machmudin Tanggapi Penetapan Tersangka Supir Bus Maut Ciater: Hormati Proses Hukum

Yatti Chahyati
16 Mei 2024
tersangka supir bus

Gubernur Jawa Barat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan supir bus maut Subang sebagai tersangka. (foto: situs Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan supir bus sebagai tersangka dalam kecelakaan di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu.

“Kami menghormati proses hukum, dan tentunya ini harus ada kejelasan hukum terkait dengan pelanggaran seperti itu,” ujar Bey di Kota Bandung pada Kamis (16/5/2024).

Bey menjelaskan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat kini sudah menangani kecelakaan yang menimpa banyak korban dan supir bus sebagai tersangka tersebut secara profesional.

Baca juga:   Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Banjir Di Karangligar

Ia juga menyebut bahwa evaluasi Study Tour serta keselamatan dan penyembuhan korban menjadi fokus utama.

“Kami lebih konsentrasi pada evaluasi terkait study tour-nya dan juga keselamatan atau penyembuhan dari para korban. Kami akan fokus pada itu,” kata Bey.

Sebelumnya, Bey telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Baca juga:   Wakil Menteri Koperasi Tanpa Pesaing di Bursa Calon Ketua Umum IKA Unpad

Surat edaran tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilakukan oleh satuan pendidikan di wilayah masing-masing. SE tersebut masih berupa imbauan dan akan terus dikaji.

Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Jawa Barat juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Yakni untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi atau supir yang ugal-ugalan, dan tidak memiliki SIM agar tidak beroperasi lagi. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: gubernur jabarkecelakaan bus subangPemprov Jabartersangka supir bus


Related Posts

kecelakaan KA bekasi timur
PASJABAR

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

28 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.