CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASDUNIA

PBNU Ajak Umat Islam Indonesia Ibadah Haji Sesuai Prosedur

Hanna Hanifah
7 Juni 2024
ibadah haji

Ketua Umum PBNU mengajak umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. (foto: Kemenag https://kemenag.go.id/nasional/pbnu-ajak-umat-islam-berhaji-sesuai-aturan-pemerintah-indonesia-dan-saudi-cUQM0)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mengajak umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Menurut Gus Yahya, para kiai NU telah membahas masalah ini dalam Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta pada 28 Mei 2024. Forum tersebut menyimpulkan bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi tidak sesuai dengan syariat Islam.

Gus Yahya menjelaskan bahwa ibadah haji nonprosedural mengandung banyak risiko, baik bagi diri sendiri maupun jemaah haji lain yang menempuh jalur resmi.

Baca juga:   Menag Berangkatkan Kloter Pertama Haji 2025

Risiko-risiko tersebut termasuk kepadatan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta masalah layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Oleh karena itu, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip syariat yang melarang tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat,” kata Gus Yahya dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (7/7/2024).

Baca juga:   Suasana Haru, Unpas Berangkatkan Empat Sivitas Akademika Naik Haji

Fatwa ini dikeluarkan karena banyak jemaah haji Indonesia yang sudah mulai berdatangan ke Tanah Suci dan beberapa tertangkap serta dideportasi karena mengikuti haji tanpa jalur resmi.

Jemaah yang tertangkap tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dan pemerintah Indonesia tidak bisa memberikan perlindungan.

“Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan,” ujar Gus Yahya.

Baca juga:   Kemah Bakti Harmoni Beragama II Kemenag Jabar Jaga Keragaman dan Mengharmonisasi Segala Perbedaan

Gus Yahya mengingatkan bahwa jemaah haji yang terjaring razia akan menerima sanksi berat. Penanggung jawab perjalanan haji nonresmi akan dikenai pidana, sementara jemaah yang tertangkap dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apa pun selama 10 tahun.

Bahkan, jika beberapa tahun kemudian mereka mendapat jatah haji sesuai nomor antrean, mereka tetap akan ditolak.

“Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja. Karena haji hanya wajib bagi yang mampu. Mampu itu dalam arti segalanya, izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu,” tegasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Ibadah Hajikemenagketua umum pbnu


Related Posts

sidang isbat
HEADLINE

Penentuan Idul Adha 2026 Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

6 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Suasana Haru, Unpas Berangkatkan Empat Sivitas Akademika Naik Haji

30 April 2026
pedagang sate bandung
HEADLINE

Pedagang Sate Bandung Wujudkan Impian Haji dari Hasil Jualan

23 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.