CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pekerja Instalasi Listrik Ditangkap Karena Bawa Sabu-sabu

pri
23 Oktober 2024
Pekerja Instalasi Listrik Ditangkap Karena Bawa Sabu-sabu

Kapolres Cimahi AKBP. Tri Suhartanto (kedua dari kiri). (Uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – IS alias Eno (42) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Eno kedapatan memiliki barang bukti seberat 70,15 gram sabu-sabu.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tertangkapnya pria yang berprofesi sebagai petugas pekerja pemasangan instalasi listrik itu bermula ketika Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi

“Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka IS,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (23/10/2024).

Baca juga:   Misi Besar dan Berat Persib di Kandang Persik

Untuk mengedarkan barang terlarang itu, Eno bekerjasama dengan tersangka lainnya berinisial NS alias Ute. Alurnya, sabu-sabu yang didapat Ute kemudian diserahkan kepada Eno untuk diedarkan menggunakan sistem tempel.

“IS memiliki profesi sebagai buruh yang kesehariannya bekerja merangkap sebagai petugas instalasi listrik, sehingga memudahkan dirinya untuk berkeliling mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel,” ujar Tri.

Sabu-sabu yang diedarkan Eno itu didapat dengan cara membelinya sebesar Rp.45.000.000 dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mendapat keuntungan dari Rp1.000.000 sampai Rp2.000.000.

Baca juga:   PASTV: Polda Jabar Amankan Lagi Penyebar Hoax Pemilu 2019

“Dan tersangka pun dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 70,15 gram sabu,” ucap Tri.

Untuk tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan atau denda minimal 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu tersangka Eno mengaku nyambi meniadi pengedar narkotika jenis sabu sejak tiga bulan lalu. Dia menerima titipan dari tersangka lainnya yang kemudian ditempel di lokasi yang sudah ditentukan.

Baca juga:   Pohon Kiara Payung Tumbang di Jalan Encep Kartawiria Cimahi, 11 Orang Jadi Korban

“Saya sudah 2-3 bulan ngedarin sabu. Saya nerima barang aja terus ditempel,” uuar Eno.

Eno menyebutkan, mendapat keuntungan ganda saat mengedarkan barang terlarang itu. Selain mendapat keuntungan berupa uang, dia juga bisa mengkonsumsi secara gratis sabu-sabu yang didapatnya.

“Iya sapat untung buat tambahan. Iya (buat konsumsi) juga,” ucap Eno. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: AKBP Tri Suhartantocimahikapolres cimahiKapolres Cimahi AKBP Tri SuhartantoPekerja Instalasi Listriksabu-sabu


Related Posts

Sebuah pohon Kiara Payung tumbang di Jalan Encep Kartawiria, Cimahi, menimpa gerobak pedagang dan melukai 11 orang, termasuk siswa sekolah dasar. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Pohon Kiara Payung Tumbang di Jalan Encep Kartawiria Cimahi, 11 Orang Jadi Korban

4 Mei 2026
Pemkot Cimahi memperingati Hari Teater Dunia (Hatedu) 2026 dengan pementasan teater musikal inklusif yang melibatkan ASN hingga komunitas tuli. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Peringati Hatedu 2026, Pemkot Cimahi Hadirkan Teater Musikal Inklusif di GOR Sangkuriang

12 April 2026
TKA 2026
HEADLINE

15 Ribu Siswa SMP Cimahi Ikuti TKA Nasional Serentak

6 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.