CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Home Industri Obat Keras Tak Berizin, Digerebek Polisi

Avepasco
11 November 2024
obat keras

Polda Jabar, lakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan lokasi untuk memproduksi obat keras Daftar G yang tidak berizin Senin (11/11/2024). (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, lakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan lokasi untuk memproduksi obat keras Daftar G yang tak berizin Senin (11/11/2024).

Di rumah yang beralamat di Jalan Letjend Mashudi, Tasikmalaya Kota, saat dilakukan penggerebekan terlihat ada beberapa orang di dalam rumah tersebut, yang tengah memproduksi obat keras tak berizin tersebut.

Di bangunan yang berlantai dua itu, terlihat juga ada beberapa peralatan yang digunakan untuk bantu memproduksi obat-obatan Keras itu.

Baca juga:   Angkutan Lebaran 2026: Stasiun Tasikmalaya Layani Ribuan Pemudik, KA Serayu Kini Berhenti di Rajapolah

Saat didatangi kepolisian, tiga orang yang berada di dalam rumah itu, nampak tak berkutik. Polisi langsung menggeledah seisi rumah dan mengamankan beberapa orang.

Dari lokasi penggerebekan, terlihat ada ratusan ribu pil koplo siap edar yang berlogo Y, berwarna kuning. Terlihat juga ada beberapa bahan baku yang belum digunakan guna membuat obat Keras.

Baca juga:   Polda Jabar Ungkap Pengoplos Gas Elpiji 12Kg

Tak lama setelahnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Jhoannes R. Manalu, dengan didampingi Wadir Narkoba AKBP Herry Afandi mendatangi lokasi penggerebekan.

Mereka langsung melakukan pengecekan dan turut memimpin penggeledahan.

Petugas pun langsung memboyong beberapa orang di rumah tersebut berserta sejumlah alat bukti lainnya. Mereka bakalan menjalani pemeriksaan sementara waktu di Polda Jabar.

Baca juga:   Polda Jabar Tangkap Pelaku Judi Online dengan Transaksi Rp 356 Miliar

“Ini kita duga merupakan Home Industri pembuatan obat Keras, namun kita akan terlebih dahulu mendalami dengan melakukan pemeriksaan,” kata Manalu, di lokasi penggerebekan.

Manalu menyebut, dalam satu harinya rumah ini dapat memproduksi ribuan obat. Mereka yang diamankan masing-masing berinisial S, I dan A.

Kini polisi pun masih mengembangkan kasus ini, untuk proses hukum lebih lanjut. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: home industri obat kerasobat keraspolda jabar


Related Posts

tol bocimi japek II selatan
HEADLINE

Tol Bocimi dan Japek II Selatan Segera Difungsikan Saat Mudik

27 Februari 2026
Polda Jabar
HEADLINE

Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Narkotika dan Miras

18 Februari 2026
Update hari ke-6 evakuasi longsor Cisarua, Bandung Barat. 56 kantong jenazah dievakuasi, 41 teridentifikasi, dan 24 warga masih dalam pencarian. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Update Longsor Cisarua Hari Keenam: Tim SAR Gabungan Berhasil Mengevakuasi 56 Kantong Jenazah Dari Lokasi Bencana Maut

29 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.