CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Taufik Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas PPNS Pajak

Hanna Hanifah
12 Maret 2025
doktor unpas

Taufik berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Rabu (12/3/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Rabu (12/3/2025), di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.

Dalam sidang ini, Taufik berhasil meraih gelar doktor dengan IPK 3,71 dan yudisium sangat memuaskan, menjadikannya lulusan ke-118 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. sebagai promotor, serta Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor.

Sementara itu, tim penguji terdiri dari Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

doktor unpas

Kewenangan PPNS Pajak dan Tantangan dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Taufik mengangkat disertasi berjudul “Status Hukum dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS Pajak) Dihubungkan dengan Pemasukan pada Pendapatan Negara”.

Penelitiannya membahas status hukum dan keterbatasan wewenang PPNS Pajak dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan. Serta dampaknya terhadap pemasukan pendapatan negara.

Baca juga:   Kartika Sari, Legenda Oleh-Oleh Khas Bandung Sejak 1970-an

Dalam abstraknya, ia menjelaskan bahwa PPNS Pajak memiliki dua kewenangan utama. Yakni sebagai pemeriksa bukti permulaan dan penyidik tindak pidana perpajakan.

Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah permasalahan hukum, seperti:

  1. Pemeriksaan bukti permulaan oleh PPNS Pajak sering melampaui batas kewenangan yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  2. PPNS Pajak tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan, sehingga kurang maksimal dalam proses penyidikan.
  3. Tidak adanya kewenangan PPNS Pajak untuk menghentikan penyidikan karena alasan pemulihan kerugian negara, meskipun pemulihan tersebut dapat meningkatkan pemasukan negara pada tahap penyidikan.

Ia menyoroti bahwa Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/PMK.03/2022 menimbulkan permasalahan hukum. Karena mengatur wewenang yang bertentangan dengan sistem peradilan pidana Indonesia.

Oleh karena itu, ia merekomendasikan regulasi ini dicabut atau direvisi agar lebih selaras dengan hukum acara pidana.

Baca juga:   Panasnya Persib Bandung Jelang Lawan Lion City Sailors

Dorongan untuk Revisi Regulasi

Dalam wawancara usai sidang, Taufik menegaskan bahwa penelitian ini bertujuan mendorong revisi peraturan yang mengatur kewenangan PPNS Pajak.

“Penyidik pajak itu mempunyai dua kewenangan, satu sebagai pemeriksa bukti permulaan, kedua sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Dalam penelitian ini ada beberapa permasalahan hukum. Pertama, kewenangan pemeriksaan bukti permulaan yang melampaui batas dan bertentangan dengan KUHAP. Kedua, penyidik PPNS Pajak memiliki keterbatasan, seperti tidak bisa menangkap dan menahan pelaku tindak pidana pajak serta tidak bisa menghentikan penyidikan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara,” ungkapnya.

Ia berharap ada perluasan kewenangan bagi PPNS Pajak. Terutama dalam aspek penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan guna memaksimalkan pemulihan pendapatan negara.

“Ke depan, kami akan meminta revisi PMK yang mengatur wewenang penyidik pajak agar lebih jelas dalam aspek penegakan hukumnya. Selain itu, kami berharap penyidik PPNS Pajak diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan,” tambahnya.

Baca juga:   Sidang Disertasi Toto Ramadhan : Model Konseptual Pada Manajemen Rantai Pasok Agribisnis Komoditas Kopi di Jabar

Harapan untuk Pascasarjana Unpas

Sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Unpas, Taufik juga menyampaikan apresiasi. Terhadap layanan akademik yang diberikan selama masa studinya.

“Alhamdulillah, kuliah di sini mendapatkan layanan yang sangat baik. Staf akademik, terutama di Doktor Ilmu Hukum (DIH), sangat proaktif. Bahkan mengingatkan jika mahasiswa jarang ke kampus atau jarang melakukan bimbingan. Mereka membantu agar perkuliahan bisa selesai sesuai rencana,” ujarnya.

Ia berharap Pascasarjana Unpas, khususnya Program Doktor Ilmu Hukum, dapat semakin meningkatkan kualitas layanannya. Serta menarik lebih banyak mahasiswa baru.

“Saya akan merekomendasikan kampus ini kepada teman-teman dan relasi saya yang ingin melanjutkan pendidikan doktoral di bidang hukum. Semoga Unpas semakin dipercaya oleh publik dan menjadi pilihan utama bagi calon mahasiswa doktor ilmu hukum,” pungkasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor unpaspascasarjana unpasunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.