CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Minta Pembuktian

Uby
27 Maret 2025
hasil tes DNA Ridwan Kamil

dokumentasi. (Foto : dok pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, www.pasjabar.com — Media sosial kembali dihebohkan dengan isu yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Seorang wanita berinisial L-M mengklaim bahwa dirinya telah dihamili oleh Ridwan Kamil dan meminta pertanggungjawaban atas anak yang dikandungnya.

Tuduhan ini mencuat setelah L-M mengunggah sebuah status di akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, L-M juga menyertakan bukti percakapan yang diduga terjadi antara dirinya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Postingan ini langsung menjadi perbincangan hangat di jagat maya, dengan berbagai reaksi dari warganet.

Baca juga:   Ahmad Sanusi jadi Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil Merasa Bangga

Sebagian pengguna media sosial mendukung L-M, sementara yang lain menilai bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan secara hukum sebelum ditelan mentah-mentah.

Klarifikasi Ridwan Kamil: Mengaku Pernah Bertemu dengan L-M

Menanggapi tuduhan tersebut, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya.

Ia mengakui bahwa dirinya memang pernah bertemu dengan L-M sekitar empat tahun lalu.

Namun, pertemuan tersebut terjadi dalam konteks berbeda. Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa L-M saat itu meminta bantuan biaya kuliah dan sudah dalam keadaan hamil ketika mereka pertama kali bertemu.

Baca juga:   Pelantikan Presiden dan Wapres , Emil Imbau Warga Berdoa Saja

Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik, di mana banyak pihak mempertanyakan kebenaran dari klaim yang dibuat oleh L-M.

Dalam klarifikasinya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan terhadap dirinya adalah fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

Minta Pembuktian Secara Hukum

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, juga angkat bicara mengenai kasus ini.

Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh L-M harus dibuktikan secara hukum.

Jika tidak ada bukti yang sah, maka tuduhan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa berujung pada langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar.

Baca juga:   Film Dune Borong Penghargaan di Oscar 2022

Namun, hingga saat ini, pihak kuasa hukum Ridwan Kamil belum mengambil tindakan lebih lanjut terkait tuduhan tersebut.

Mereka masih menunggu bukti yang konkret sebelum menentukan langkah hukum yang tepat.

Kasus ini menjadi perbincangan luas di media sosial, dengan banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kebenaran dari tuduhan tersebut. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: kuasa hukumridwan kamil


Related Posts

Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025
ridwan kamil cerai
HEADLINE

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Tertutup

15 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.