CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengacara Ridwan Kamil Ungkap Fakta Mengejutkan!

pri
4 Juni 2025
hasil tes DNA Ridwan Kamil

dokumentasi. (Foto : dok pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, www.pasjabar.com — Tim kuasa hukum Ridwan Kamil akhirnya buka suara terkait ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat itu dalam sidang mediasi gugatan selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam keterangan pers usai sidang pada Rabu (4/6/2025), pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menegaskan bahwa absennya RK telah sesuai prosedur.

Menurut Muslim, berdasarkan Pasal 6 ayat 4 dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seorang tergugat dapat diwakilkan oleh kuasa hukum jika sedang menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca juga:   Hari Ini Ridwan Kamil Umumkan Gabung dengan Partai Golkar

“Klien kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mediator,” ujarnya.

Pengacara Sebut Deadlock Diminta oleh Pihak Lisa Mariana

Muslim mengklaim bahwa gagalnya mediasi bukan karena pihak Ridwan Kamil, melainkan karena permintaan dari pihak penggugat.

Ia menyebut bahwa selama proses mediasi, timnya telah menyampaikan tanggapan dan resume sebagaimana mestinya.

“Mereka sendiri yang menyatakan deadlock. Kalau sudah begitu, ya kami ikuti saja prosesnya,” tutur Muslim.

Baca juga:   IPB Kembangkan Helm Sepeda Ramah Lingkungan

Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan kuasa hukum Lisa Mariana yang menyayangkan absennya Ridwan Kamil dalam mediasi.

Peluang Damai Masih Terbuka di Luar Persidangan

Meski mediasi formal berakhir buntu, Muslim menyatakan bahwa proses perdamaian secara sukarela di luar pengadilan masih sangat mungkin dilakukan.

Namun, menurutnya, hal tersebut harus disertai dengan itikad baik dari pihak penggugat.

“Dalam perkara perdata seperti ini, mediasi tidak harus selalu melalui pengadilan. Kedua belah pihak bisa saja melakukan mediasi secara informal,” jelasnya.

Baca juga:   Pengembang Komplek BSI 1 dan 2 Serahkan Fasos dan Fasum ke Pemkab Bandung

Ridwan Kamil Bersikap Tegas: Cabut Gugatan dan Minta Maaf

Kendati membuka peluang damai, pihak Ridwan Kamil tetap mengambil sikap tegas terhadap gugatan ini.

Menurut Muslim, satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik adalah pencabutan gugatan disertai permintaan maaf dari pihak Lisa Mariana.

“Oleh karena itu, sekalipun ada tawaran damai, klien kami bersikap cukup tegas: gugatan harus dicabut dan permintaan maaf harus disampaikan,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: berita Ridwan Kamilgugatan selebgramhukum perdata Indonesiakuasa hukum Ridwan KamilLisa Marianamediasi gagalPengadilan Negeri Bandungridwan kamilsidang mediasisidang perdata


Related Posts

Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025
ridwan kamil cerai
HEADLINE

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Tertutup

15 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.