CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dedi Mulyadi Imbau Bebaskan Tunggakan PBB, Begini Penjelasan Sekda

Uby
15 Agustus 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. (Uby/pasjabar)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman. (Uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, www.pasjabar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan. Imbauan ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui surat resmi yang sudah dikirimkan ke 27 bupati dan wali kota di Jabar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghapus PBB tahun berjalan, melainkan tunggakan lama.

“Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini,” kata Herman di Kota Cimahi, Jumat (14/8/2025).

Baca juga:   Leverkusen vs Qarabag: Leverkusen Melaju ke Perempat Final Liga Europa Setelah Menang 3-2 dari Qarabag

Fokus pada Wajib Pajak Perorangan

Herman menegaskan, pembebasan tunggakan yang dimaksud hanya berlaku untuk wajib pajak perorangan, bukan badan hukum atau perusahaan.

Pemprov Jabar menilai langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi realisasi pajak daerah, serupa dengan keberhasilan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang pernah dilakukan sebelumnya.

Menurut Herman, program serupa pada PKB terbukti mampu meningkatkan realisasi penerimaan meski secara catatan ada tunggakan yang dihapuskan.

Baca juga:   Raffi Ahmad dan Haji Furoda

Minim Risiko dan Keputusan di Tangan Daerah

Berdasarkan pengecekan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Jabar, tingkat pembayaran tunggakan PBB di sebagian besar kabupaten/kota tergolong rendah. Karena itu, risiko kehilangan potensi pendapatan dinilai minimal.

“Daripada menunggu pembayaran yang tidak jelas, lebih baik fokus pada pajak tahun berjalan dan berikutnya,” ujar Herman.

Meski demikian, Herman menekankan bahwa imbauan ini tidak bersifat mengikat. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota karena penarikan PBB adalah kewenangan daerah masing-masing.

Baca juga:   Pemprov Jawa Barat Beri Penghargaan kepada Pelaku UMKM

Isu Kenaikan PBB 1.000 Persen Sudah Reda

Selain membahas pembebasan tunggakan, Herman juga menyinggung polemik kenaikan PBB hingga 1.000 persen di Kota Cirebon.

Ia memastikan masalah tersebut sudah selesai. Kenaikan itu merupakan kebijakan tahun 2024 sebelum wali kota yang sekarang dilantik, dan kini sudah diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

Dengan kebijakan pembebasan tunggakan ini, Pemprov Jabar berharap kabupaten/kota dapat mengoptimalkan penerimaan pajak tahun berjalan sambil meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan PBB.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Bappenda JabarDedi Mulyadigubernur jawa baratHerman Suryatmankabupaten kota Jabarpajak bumi dan bangunanpajak daerahPBBpembebasan pajakPemprov JabarPKB


Related Posts

Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
kecelakaan KA bekasi timur
PASJABAR

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

28 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.