CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ecek Karyana Raih Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Perlindungan Perawat dan Sirkumsisi

Hanna Hanifah
9 September 2025
Pascasarjana Unpas

Ecek Karyana resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas setelah mempertahankan disertasinya yang digelar pada Selasa (9/9/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Pada Selasa (9/9/2025), Ecek Karyana resmi meraih gelar doktor usai menjalani sidang promosi di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung.

Sidang promosi dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan promotor Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., serta co-promotor Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum. Adapun tim penguji melibatkan Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, Ecek mempertahankan disertasi berjudul “Perlindungan Hukum Perawat Terhadap Tindakan Sirkumsisi (Khitan) dalam Upaya Pengembangan Hukum Kesehatan”.

Baca juga:   Tak Ingin Penelitian Hanya Diperpustakaan Unpas MoU dengan BP2D

Penelitian ini menyoroti praktik khitan yang kerap dilakukan oleh perawat di Indonesia, terutama di wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, namun belum memiliki payung hukum yang jelas.

Analisis

Melalui pendekatan yuridis normatif, Ecek menemukan bahwa perlindungan hukum bagi perawat sejatinya telah dijamin secara konstitusional melalui UUD 1945, UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, hingga UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Namun dalam praktiknya, batas kewenangan perawat dalam melakukan tindakan khitan belum diatur secara rinci, termasuk belum adanya pendidikan khusus bagi perawat sebagai ahli sirkumsisi.

“Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat, memang sudah ada, tetapi masih menghadapi tantangan di lapangan. Rekonstruksi hukum kesehatan sangat diperlukan agar perawat tidak dirugikan secara hukum ketika bekerja sesuai standar profesinya,” jelasnya dalam paparan.

Baca juga:   Anthrocreative UNPAD Usung Tema "Budayaku, Identitasku"

Hasil penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi yang mengintegrasikan aspek konstitusional, hak asasi manusia, serta aturan sektor kesehatan.

Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia dapat lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi perawat yang menjalankan tugas profesionalnya.

Ecek dinyatakan lulus dengan IPK 3,79 dan predikat sangat memuaskan. Ia juga menjadi doktor ke-129 yang dilahirkan oleh Program Pascasarjana Ilmu Hukum Unpas.

Harapan

Dalam wawancara usai sidang, Ecek mengungkapkan kegembiraan sekaligus harapannya agar hasil penelitiannya bisa diimplementasikan.

Baca juga:   Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

“Maksud dan tujuan penelitian ini salah satunya untuk melindungi perawat dalam praktik khitan. Sampai saat ini negara belum mengatur secara jelas, sehingga saya menggali sampai ke tingkat disertasi. Harapannya, hasil ini bisa dijadikan pedoman hukum dan bahkan diusulkan menjadi undang-undang atau peraturan menteri. Ini kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan juga tenaga kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Universitas Pasundan.

“Harapan untuk Unpas, teruslah kembangkan pendidikan dan penelitian, karena masih banyak ilmu yang harus digali. Alhamdulillah, dengan bimbingan para promotor dan penguji, saya bisa menyelesaikan disertasi yang bermanfaat, tidak hanya untuk saya pribadi, tapi juga untuk negara,” tambahnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Doktor Ilmu HukumPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang Promosi Doktoruniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.