CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas

Yatti Chahyati
16 September 2025
Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Berlaku Perda Baru 2025 dengan Sanksi Tegas
Share on FacebookShare on Twitter

# Penertiban reklame bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan reklame tak berizin maupun yang izinnya sudah kedaluwarsa.

Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyebut langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Baca juga:   Pastv: VIRAL FOTO SYUR...INI TANGGAPAN PEMPROV JABAR

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).

Perda terbaru mengatur banyak aspek, mulai dari mekanisme perizinan online maksimal 14 hari kerja, ketentuan lokasi dan desain, hingga sanksi administratif dan pidana.

Baca juga:   Ahmad Habiebie Menggila! Tembok Terakhir Indonesia Raih Kiper Terbaik Asia

Aturan juga melarang pemasangan reklame di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Selain itu, reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar.

Untuk lokasi perempatan, reklame wajib berjarak minimal 25 meter.

Konten reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, maupun melanggar norma juga dilarang.

Pemkot Bandung memastikan kebijakan ini tetap menjaga iklim usaha.

Baca juga:   Jersey Timnas Indonesia, Tuai Sambutan Positif

“Semua reklame yang tidak berizin atau izinnya habis wajib dibongkar. Namun perda ini juga memastikan keadilan bagi pengusaha reklame,” ujar Erwin.

Ia optimistis, implementasi perda yang didukung peraturan wali kota sebagai aturan teknis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame sekaligus menjaga keindahan Kota Bandung. (Put/adv)

# Penertiban reklame bandung

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: kota bandungPAD bandungpemkot bandungPenertiban reklame Tata kota Bandung EkonomiPerda Reklame 2025reklame bandungreklame ilegalsatpol pp bandungwali kota bandung


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.