CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

Hanna Hanifah
18 November 2025
Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum pada Selasa (18/11/2025), yakni Yuyun Yulianah. (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali menambah doktor baru di bidang Ilmu Hukum.

Pada Selasa (18/11/2025), Yuyun Yulianah resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kontroversi Kedudukan Hak Waris Perempuan dalam Upaya Kemaslahatan melalui Musyawarah” dalam Sidang Promosi Doktor di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS. Adapun Promotor adalah Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., dengan Co-Promotor Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum. Penguji atau oponen ahli terdiri dari Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Keadilan Waris Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan Praktik Sosial

Dalam disertasinya, Yuyun membahas isu kewarisan perempuan yang hingga kini masih memunculkan perdebatan, baik secara normatif maupun dalam praktik di masyarakat.

Baca juga:   Timnas Indonesia U-20 Kokoh Puncaki Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Asia U-20 2025

Pascasarjana Unpas

Hukum Islam menetapkan bagian waris perempuan lebih kecil dibanding laki-laki (2:1), sementara perkembangan konsep keadilan, kesetaraan gender, dan kebutuhan sosial mendorong munculnya praktik pembagian waris secara musyawarah.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Yuyun menelaah norma hukum melalui peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta literatur fiqh kewarisan.

Ia juga melakukan penelitian lapangan melalui wawancara untuk menggambarkan praktik pembagian waris di masyarakat secara lebih komprehensif.

Musyawarah sebagai Jalan Tengah dalam Pembagian Waris

Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyawarah menjadi mekanisme kompromi antara ketentuan syariah yang bersifat normatif dan kebutuhan keadilan sosial yang berkembang saat ini.

Kesepakatan para ahli waris setelah memahami porsi masing-masing dapat diterima dalam hukum Islam sebagai bentuk kemaslahatan, bahkan telah diakomodasi dalam sejumlah putusan Pengadilan Agama.

Baca juga:   DKPP Bandung Optimalkan Lahan Demi Swasembada Pangan

Pendekatan musyawarah ini dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam serta mampu menjadi instrumen rekayasa sosial untuk menjawab tantangan zaman.

Yuyun menegaskan bahwa pembagian waris melalui musyawarah tetap menghormati norma syariah, sekaligus memberi ruang penyelesaian yang lebih adil dan damai di antara ahli waris.

“Karena penelitian saya terkait hukum waris, khususnya hak waris perempuan, saya berharap hak-hak perempuan dalam menerima warisan dapat dirasakan lebih adil dan merata,” ujarnya.

“Walaupun ada aturan yang tidak bisa dipaksakan, asas musyawarah dapat digunakan untuk mencapai kesepakatan dalam pembagian waris di Indonesia,” imbuhnya.

Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

Yuyun Yulianah dinyatakan lulus dengan IPK 3,84 dan meraih predikat “Sangat Memuaskan.” Ia menjadi doktor ke-138 Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan.

Baca juga:   Jadwal Lengkap Terbaru Piala Presiden 2025

Dalam wawancara usai sidang, Yuyun menegaskan pentingnya kelanjutan kajian mengenai hak waris perempuan.

“Penelitian ini masih harus berlanjut karena tantangannya besar dan sangat sensitif. Waris itu tidak bisa dimodifikasi begitu saja. Berbicara keadilan menurut Tuhan dan menurut manusia jelas berbeda,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan harapannya untuk Pascasarjana Unpas.

“Semoga Doktor Ilmu Hukum Unpas dapat terus melahirkan doktor-doktor profesional yang berwawasan luas dan bermanfaat bagi umat,” tuturnya.

Dengan penelitian yang menyentuh isu keadilan dan kemaslahatan dalam hukum keluarga Islam, Pascasarjana Unpas kembali memperkuat perannya dalam melahirkan akademisi yang berkontribusi pada pengembangan hukum nasional dan dinamika sosial masyarakat. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sidang Doktor Raden Khemal
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Unpas: Raden Khemal Youwangka Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.