CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gubernur Jabar Terbitkan Moratorium Penebangan Pohon Cegah Bencana

Uby
4 Desember 2025
Moratorium Penebangan Pohon

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang moratorium larangan penebangan pohon di area hutan di wilayah Jawa Barat.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya antisipasi menghadapi potensi bencana alam. Termasuk banjir bandang dan tanah longsor yang beberapa waktu terakhir terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Dedi menegaskan bahwa kebijakan moratorium tidak hanya berlaku di kawasan hutan, tetapi juga di seluruh area yang memiliki pohon berdiameter lebih dari dua meter.

Baca juga:   TPA Sarimukti Penuh, Gubernur Jabar Minta Mandiri Kelola Sampah

Menurutnya, perlindungan pohon berukuran besar sangat penting untuk menjaga kemampuan daerah dalam menyerap air, terutama di kawasan rawan bencana.

Cegah Alih Fungsi Lahan dan Pertambangan Ilegal

Selain melarang penebangan pohon, SE ini juga menyoroti praktik alih fungsi lahan hutan dan lahan pangan untuk kepentingan perumahan maupun kegiatan pertambangan ilegal.

Dedi menjelaskan bahwa kedua aktivitas tersebut berpotensi besar memicu bencana karena menurunkan kapasitas resapan air dan merusak ekosistem penyangga wilayah.

Baca juga:   Duh! Persib Bandung Belum Kompak Jelang Lawan Persebaya

“Alih fungsi lahan hutan maupun pangan untuk hunian dan pertambangan ilegal bisa menimbulkan bencana. Karena daerah serapan air berkurang,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa moratorium ini merupakan langkah mendesak untuk melindungi alam Jawa Barat dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Menurut Dedi, penerbitan SE moratorium juga menjadi bentuk kewaspadaan Jawa Barat terhadap ancaman bencana yang kini tengah terjadi di wilayah Sumatra.

Baca juga:   Habis Nyoblos Emil Langsung Safari Pantau Pemilu

“Penerbitan SE moratorium larangan penebangan pohon ini untuk mengantisipasi potensi bencana di Jawa Barat seperti halnya yang terjadi di Sumatra saat ini,” kata Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pengawasan akan diperketat dan meminta masyarakat serta pihak terkait mematuhi kebijakan ini demi keselamatan bersama. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat mitigasi bencana dan menjaga kelestarian lingkungan di Tanah Pasundan. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dedi Mulyadigubernur jawa baratGubernur Jawa Barat Dedi MulyadiMoratorium Penebangan PohonSurat Edaran


Related Posts

Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.