CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gubernur Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Resmi Hentikan Pendanaan Masjid Raya Bandung karena Status Wakaf

Yatti Chahyati
7 Januari 2026
Dedi Mulyadi Klarifikasi Gaji

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (foto: tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan resmi terkait penghentian dukungan finansial bagi Masjid Raya Bandung. Langkah ini diambil setelah ditemukannya kejelasan hukum mengenai status lahan masjid bersejarah yang terletak di pusat Kota Bandung tersebut.

Berdasarkan hasil pertemuan antara pengurus wakaf dan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, diketahui bahwa lahan Masjid Raya Bandung berstatus tanah wakaf, sehingga tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat.

Konsekuensi Hukum dan Administrasi Aset

Gubernur yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga:   Tak Biasa, Siswi Asal Sumedang Ini Hobi Olahraga Menantang

Secara regulasi, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengucurkan dana operasional untuk objek yang bukan merupakan aset resmi pemerintah.

“Aset yang tidak tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” ujar KDM pada Rabu (7/1/2026).

Keputusan ini juga sejalan dengan keinginan pengurus wakaf yang meminta agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris yang mewakafkan lahan tersebut.

Dengan demikian, status Masjid Raya Bandung kini sepenuhnya lepas dari tanggung jawab administratif Pemprov Jabar.

Baca juga:   Wamendikdasmen Soroti Dugaan Jual Beli Kursi dan Titipan Pejabat di SPMB Kota Bandung

Optimisme Kemandirian Pengelola Masjid Raya Bandung

Meskipun dukungan anggaran negara terhenti, Dedi Mulyadi optimis bahwa pihak pengelola mampu menjaga keberlangsungan masjid secara mandiri.

Mengingat luasnya lahan wakaf yang dimiliki, KDM yakin ada potensi besar yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan pemasukan operasional.

“Saya yakin pengelola bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan sendiri bagi operasional masjid,” tambahnya.

KDM juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada pihak keluarga besar Wiranatakusumah yang telah mewakafkan lahan tersebut selama ratusan tahun.

Baca juga:   Mulai Hari Ini Puluhan Ribu Orang akan Ikuti Tes CPNS Pemprov Jabar

Ia berharap pihak pemberi wakaf dapat mengelola masjid dengan manajemen yang baik agar tetap menjadi pusat ibadah yang membanggakan bagi warga Jawa Barat.

Aspek Penjelasan Gubernur Jabar
Alasan Utama Lahan berstatus wakaf, bukan aset Pemda Provinsi Jabar.
Status Pengelola Dikembalikan kepada ahli waris/nadzir sesuai permintaan pengurus.
Dampak Finansial Pemda dilarang secara hukum membiayai aset yang tidak tercatat.
Harapan Gubernur Masjid dikelola secara mandiri dan profesional oleh penerima wakaf.

(Tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Aset Daerahbandungberita Jawa BaratDedi MulyadiKDMmasjid raya bandungPemprov JabarTanah Wakaf


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.