SOREANG, WWW.PASJABAR.COM — Polresta Bandung melalui Unit Ranmor telah resmi melaksanakan penyerahan enam tersangka kasus pengrusakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Proses pelimpahan tahap kedua ini dilaksanakan pada Kamis siang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan pengawalan sangat ketat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan bahwa para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut.
Adapun enam tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing memiliki inisial yaitu AH serta AS dan A kemudian US serta UI.
Seluruh tersangka terjerat kasus tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama sebagaimana telah diatur dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi Peristiwa Pengrusakan Di Area Perkebunan Teh Malabar
Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi bulan April tahun dua ribu dua.
Lokasi pengrusakan berada di Blok Cisaladah Unit Kertamanah Kebun Malabar yang merupakan area perkebunan teh milik pihak PTPN Satu.
Aksi pengrusakan tersebut dilakukan secara berkelompok sehingga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas perkebunan teh yang berada di wilayah Kecamatan Pangalengan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 406 serta Pasal 170 ayat dua mengenai perbuatan bersama-sama dalam menghancurkan barang milik orang.
Penyidik juga menerapkan Pasal Undang-Undang Nomor Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
Komitmen Penegakan Hukum Profesional Oleh Jajaran Polresta Bandung
Kompol Luthfi menjelaskan bahwa proses penyerahan berjalan dengan sangat aman serta lancar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku saat.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap kedua ini maka penanganan perkara sepenuhnya kini menjadi kewenangan penuh dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara sangat profesional serta transparan kepada seluruh lapisan masyarakat luas.
Polresta Bandung akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas hingga proses persidangan di pengadilan negeri mencapai keputusan hukum yang tetap.
Kasus pengrusakan di area perkebunan teh Malabar ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bandung.
Daftar Inisial Tersangka Dan Pasal Pelanggaran
| Komponen Perkara | Keterangan Lengkap |
| Inisial Tersangka | AH, AS, A, US, AS, UI (Total 6 Orang) |
| Lokasi Kejadian | Blok Cisaladah, Perkebunan Teh PTPN I, Pangalengan |
| Waktu Kejadian | 8 April 2024, Pukul 08.00 WIB |
| Pasal Primer | Pasal 170 & Pasal 406 KUHP |
| Pasal Sekunder | UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) |
(Ctk)







