WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 1,9 juta warga Jawa Barat mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka skema reaktivasi agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat dan bagi penderita penyakit kronis.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat. Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jawa Barat menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya pemerintah daerah, dinas sosial, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Surat edaran tersebut berisi langkah-langkah reaktivasi kepesertaan bagi warga yang BPJS PBI-nya dinonaktifkan. Melalui skema ini, masyarakat yang terdampak diharapkan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan.
Warga yang kepesertaan BPJS PBI-nya nonaktif diminta segera mendatangi dinas sosial setempat untuk mengurus proses reaktivasi. Pemerintah daerah juga diminta aktif mendata dan memfasilitasi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, mengatakan dari total 1,9 juta warga yang mengalami penonaktifan, hingga kini baru sekitar 1.400 warga yang kepesertaannya berhasil diaktifkan kembali.
“Dari 1,9 juta warga yang mengalami penonaktifan, saat ini baru sekitar 1.400 yang sudah berhasil direaktivasi. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses ini bisa dipercepat,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan Jawa Barat juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas agar pelayanan kesehatan tetap berjalan. Khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan masyarakat tetap memperoleh hak pelayanan kesehatan. Sembari proses pendataan dan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI terus dilakukan oleh pemerintah daerah. (uby)




